PALANGKA RAYA – Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat reskrim AKP Erwin Situmorang masih belum mengetahui apakah AF (25) pelaku “pengisap burung” dapat dijerat dengan sanksi hukum kebiri. Erwin menjawab kewenangan ada pada pengadilan nantinya. Tetapi dia mendukung jika pelaku kejahatan seksual pantas dikebiri.
Terlebih kebiri sudah bisa diterapkan setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu No 1/2016) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Saya setuju dikebiri, tetapi itu keputusan dari pengadilan,” ujarnya.
Dia menuturkan belum ada rencana melakukan penahanan kepada AF. Namun memerintahkan terlapor untuk wajib lapor ke Polres sambil dilakukan pemeriksaan.
“Proses ini berjalan. Bila visum keluar maka akan tindakan selanjutnya. Tunggu hasil visum, tunggu saja apakah itu masuk fedofil atau tidak,” terangnya.
Seperti diberitakan AF (25) warga Jalan Menteng kepergok oleh masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan berbuat asusila terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun warga Jalan Yos Sudarso. AF diduga berbuat cabul dengan mengisap kemaluan korban sebanyak dua kali.
Untungnya aksi bejat AF diketahui warga dan AF nyaris diamuk massa. Insiden terjadi di jalan G Obos Induk, disamping Toko Mansa Anugrah Kota Palangka Raya, Minggu (12/6). Kini kasusnya masih ditangani penyidik Polres Palangka Raya. (daq/vin/gus)
Baca Juga: Lulusan Sarjana Teknik yang Isap Anunya Bocah Itu Ditetapkan Tersangka