SAMPIT – Karena terlalu lama memendam dan cintanya ditolak, itu lah alasan Rahman alias Amat (22) karyawan PT Rimba Harapan Sakti I (RHS I), Desa Pemantang, Seruyan nekat menghabisi adik angkatnya sendiri.
Korban bernama Devi Novita Sari, gadis 19 tahun ini tewas menggenaskan dengan menderita 52 tusukan senjata tajam pelaku.
“Saya sudah tiga tahun memendam cinta dari empat tahun perkenalan kami, ayah kandungnya, ayah angkat saya,” ujar terdakwa Amat saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (21/6).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Faisol itu, terdakwa mengaku betapa kecewanya dirinya setelah korban tak merespons ungkapan perasaannya.
Kepada terdakwa, korban mengaku keseharian bekerja sebagai pengasuh anak dan telah memiliki kekasih.
"Biar sama-sama tidak ada yang memiliki, makanya saya pilih membunuhnya," akui terdakwa.
Dari fakta persidangan, aksi penusukan yang menyebabkan Sari meninggal terjadi di perumahan staf G2 PT RHS I pada 14 Maret 2016 pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Kejadian bermula pada 13 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman Sujiman, ayah angkat terdakwa di Bedeng C-75.
Terdakwa marah-marah lantaran cemburu melihat korban berhubungan dengan laki-laki lain, selain itu korban juga tidak mau lagi diantar jemput oleh terdakwa.
---------- SPLIT TEXT ----------
Saat itu Sujiman menenangkan terdakwa, menyebut korban sudah menganggap terdakwa sebagai kakak kandungnya sendiri.
Namun tetap saja terdakwa tidak terima membanting handphone miliknya dan mengemasi barangnya meninggalkan rumah menuju kediaman ibunya yang lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat itu.
Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali ke kediaman orang tua korban dan meminta maaf, kemudian kembali lagi ke rumah ibunya.
Di situ terdakwa semakin galau setelah ingat perkataan korban sebelumnya yang lebih memilih pria lain ketimbang dirinya.
Malam itu muncul niat terdakwa untuk menghabisi korban dikeesokan harinya. Pagi-pagi terdakwa menuju kediaman Irfan di mana korban bekerja membawa sebilah pisau, melihat kondisi sepi korban hanya seorang diri di rumah dan terdakwa masuk.
Setelah dekat dengan korban ia mencabut pisaunya dan menusukannya secara membabi buta sebanyak 52 tusukan di bagian depan dan belakang tubuh korban hingga mengakibatkan Sari tewas.
Korban saat itu sempat berteriak minta tolong, namun karena terluka berat, ia tak berdaya dan warga yang mendengar kejadian itu mencoba ke TKP namun betapa terkejutnya setelah melihat korban sudah bersimbah darah. Tak berapa lama pelaku akhirnya diamankan.
Akibat perbuatannya itu, JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha dalam dakwaannya membidik Amat dengan pasal alternatif.
Dalam dakwaan pertama Amat dijerat pasal 340 KUHP, dakwaan kedua dijerat pasal 338 KUHP. "Senin (27/6) mendatang kami akan membacakan tuntutan," tegas jaksa Made kepada media ini. (co/fm)