SAMPIT – Empat pelaku judi bola gulir dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo akhir pekan tadi. Dan tiga bandar dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pemain dijerat pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Atas tuntutan itu terdakwa Irwan alias Semangat, Unggou, Klamer warga Desa Tumbang Sepayang dan Muhdar karyawan PT Unggul Lestari mohon keringanan kepada majelis hakim.”Mohon keringanan yang mulia saya masih ada anak dan istri, saya tulang punggung keluarga,” kata Muhdar kepada hakim yang diketuai oleh Paisol itu.
Begitu juga dengan tiga terdakwa lainnya.”Sudah masuk penjara seperti ini baru kalian ini ingat anak dan istri, waktu main judi ingat enggak kalian sama anak istri?,” tanya hakim membuat para terdakwa terdiam.
Hakim menunda sidang satu pekan untuk mempertimbangkan pembelaan para terdakwa. Empat pelaku diringkus ketika tengah melakukan aksi judi bola goler di kawasan PT Unggul Lestaris Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
Kejadian pada 6 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB itu bermula saat para pelaku tengah menggelar judi bola gulir di areal pasar perusahaan, tanpa diduga datang aparat kepolisian dan menciduk para pelaku. Penggerebekan arena judi tersebut sempat membuat warga yang sedang ramai mengikuti judi itu berhamburan kabur. Klamer, Irwan alias Semangat, Unggou ditangkap saat jadi bandar, sementara Muhdar saat tengah asyik memasang. Sementara bandar besar judi itu yakni Tomy dan Lili berhasil kabur.
Dalam isi tuntutannya itu jaksa meminta barang bukti yang diamankan dari tangan para terdakwa berupa satu unit lapak bola gulir dirampas untuk dimusnahkan, dan uang sebesar Rp 3.352.000 dirampas untuk negara.(co/gus)