SAMPIT - Ramli alias Ambi (30) dan adiknya Idris Sumardi (20) dalam waktu dekat akan segara diadili lantaran menggelapkan pupuk milik perusahaan. Namun, lebih sialnya belum sempat menikmati hasil kejahatan itu keduanya keburu ditangkap polisi.
Diakui keduanya pada pelimpahan tahan II di Kejari Kotim akhir pekan tadi, perbuatan itu mereka lakukan pada 3 Mei 2016 sekitar pukul18.30 WIB di Blok B5/6 Devisi I CSE PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Mereka tertangkap ketika bertemu petugas sekuriti yang langsung mengamankan keduanya.
Tidak terima, perusahaan langsung melaporkan keduanya ke aparat kepolisian setempat hingga mereka akhirnya berurusan dengan hukum. Akibat perbuatan dua warga Desa Bukit Raya itu pihak perusahaan harus alami kerugian sebesar Rp 1,1 juta.
“Rencananya mau kami jual, untuk warga yang memiliki kebun sawit satu sak itu Rp100 ribu, namun belum sempat kami keburu ditangkap,” ungkap tersangka.
Buruh bagian perawatan itu sendiri mengakui jika aksi keduanya berhasil rencananya uang hasil penjualan pupuk itu untuk memenuhi kebutuhan hari-hari mereka. Modus keduanya menggelapkan pupuk itu berawal dari keduanya melakukan pemupukan dengan masing-masing diserahkan lima karung pupuk merek MOP jenis KCL.
Tiga karung mereka gunakan untuk memupuk sawit perusahaan, sementara dua karung mereka gelapkan. Akibat perbuatannya ini keduanya dijerat dengan pasal 374 KUHP sub 372 KUHP.
Kemudian dari pelaku turut diamankan barang bukti empat karung pupuk dari tangan keduanya, serta dua unit sepeda motor Yamaha Vega nopol KH 4029 FE dan Kawasaki Blit Joy nopol KH 5286 FQ yang digunakan mereka untuk mengangkut pupuk tersebut.(co/gus)