SAMPIT – Gayung bersambut, upaya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menertibkan perusahaan besar swasta (PBS) yang belum menyeriusi kebun plasma mendapat dukungan masyarakat. Kebijakan pola kemitraan minimal 20 persen dari realisasi kebun itu patut diapresiasi.
Namun, yang perlu diperhatikan, kata Humas DAD Kotim Dias Manthongka, selalu muncul masalah klasik jika berbicara plasma. ”Bahkan celakanya lagi, masak ada PBS yang sama sekali tidak malu meminta agar pemerintah maupun masyarakat menyiapkan lahan baru untuk plasma, seperti ini sudah tidak benar lagi,” ungkap pria yang merangkap wakil ketua DAD itu.
”Kami sangat berharap gubernur serius mengawal serta selalu monitoring perkembangan plasma di tiap kabupaten, salah satunya di Kotim,” sambung dia.
Masalah lain dari pola kemitraan ini, kata Dias, banyak warga yang sudah mendapat plasma dari PBS, tetapi malah dijual lagi ke pihak lain. Ini yang harus dicari jalan keluar. Kalau perlu, kata dia, gubernur keluarkan peraturan yang melarang memperjualbelikan kebun plasma.
Dias yakin jika keinginan gubernur itu berjalan mulus, masyarakat Kalteng akan sejahtera. Tidak seperti sekarang, masih banyak warga yang tinggal di sekitar PBS berada di bawah garis kemiskinan.
”Kepada mantir, damang, dan ketua DAD kecamatan, mari kita dukung langkah gubernur ini, salah satunya melaporkan perusahaan-perusahaan di wilayah kita yang tidak pernah menjalankan kewajiban,” ajak Dias.
---------- SPLIT TEXT ----------
Dia juga berharap gubernur bisa turun langsung ke lapangan menerima laporan dan masukan dari warga. Sehingga masalah ini tak lagi membelit masyarakat.
Terpisah, pengamat hukum dan politik di Kalteng Sugi Santosa mendukung penuh langkah gubernur. Harapannya, kepemimpinan Sugianto Sabran bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Plasma, menurut Sugi, dilaksanakan dalam upaya pemerataan, menciptakan ekonomi gotong royong, dan keadilan sosial, sangat relevan dengan keinginan gubernur. Tentu saja dengan catatan itu benar-benar bisa dilakukan.
”Ini tentunya akan disambut baik oleh masyarakat, karena saat ini masyarakat dayak khususnya tidak ingin jadi korban,” ungkap Sugi.
Keberadaan perusahaan swasta harus benar-benar memberi manfaat. ”Buat apa berinvestasi di sini jika tidak memberikan manfaat, pencabutan izin silakan dilaksanakan jika ada perusahaan yang tidak jalankan kewajibannya,” ungkap Sugi.
Apa yang diinginkan gubernur saat ini dinilai merupakan sikap prorakyat. ”Saat ini tinggal didata saja perusahaan mana yang tidak merealisasikan plasma,” pungkas pengacara di Kalteng tersebut. (co/dwi)