KUALA KURUN – Seorang kakek di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), YS (60), terancam penjara selama 20 tahun. Pasalnya, pria uzur itu dituding melakukan pembakaran lahan. Padahal, sang kakek hanya orang suruhan yang diupah sebesar Rp 150 ribu.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, lahan yang dibakar itu di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Api sempat membara selama beberapa menit dan menghanguskan setengah hektare lahan.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, pada Rabu (29/6) sekitar Pukul 18.30 WIB, YS (60) diperintahkan ID (50), pemilik lahan sekaligus majikannya untuk membersihkan lahan. Dia diupah Rp 150 ribu per hari. YS pun menuju lokasi membawa pemantik api atau mancis.
Di lokasi, YS mengumpulkan ranting kayu kering dan menyalakan api. Saat kobaran api meluas, anggota kepolisian yang mendapatkan laporan warga langsung turun ke lokasi dan melakukan pemadaman.
”Dari pengakuan pelaku, YS, dia diupah pemilik lahan sebesar Rp 150 ribu untuk membersihkan lahan,” kata Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika, Kamis (30/6).
---------- SPLIT TEXT ----------
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ranting kayu bekas terbakar dan pemantik api. ”Saat ini, pelaku YS dan pemilik lahan ID sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pelaku YS, kita tangkap di lokasi kejadian, sedangkan pemilik lahan ID ditangkap di rumahnya,” tuturnya.
Dia menegaskan, pelaku dan pemilik lahan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ”Sampai saat ini, untuk proses hukum terhadap pelaku dan pemilik lahan terus berlanjut,” ujarnya. (arm/ign)