SAMPIT – Sebanyak 20 personel Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat kenaikan pangkat oleh Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Kamis (30/6).
Personel yang naik pangkat terdiri dari lima perwira pertama (pama), diantaranya empat naik menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan satu Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Sementara, 15 Bintara juga naik pangkat, Brigadir Polisi Dua (Bripda) menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan sisanya naik ke Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
“Ada beberapa anggota tidak bisa naik pangkat karena melanggar (tersandung) masalah hukum disiplin sehingga harus ditunda kenaikan pangkatnya,” ujar Hendra ditemui seusai penyematan tanda pangkat, Kamis (30/6).
Menurut Hendra, beberapa anggotanya tidak bisa naik pangkat karena sedang menjalani sidang disiplin terkait kasus narkoba yang diketahui positif saat di lakukan tes urine dan kasus lainnya.
Bebernya, anggota yang tidak naik pangkat karena mereka dinyatakan belum layak saat pengajuan Uji Kenaikan Pangkat (UKP) yang diteliti oleh Polda Kalteng.
Kapolres menjelaskan ada dua periode kenaikan pangkat yaitu 1 Januari dan 1 Juli. Naik pangkat bukan hanya hak personel Polri, tapi juga penghargaan bagi anggota dalam menjalankan tugas dengan baik.
“Saya hanya minta bagi anggota yang diberi anugerah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diimbangi dengan kinerja lebih baik, tanggung jawab dan loyalitas terhadap tugas Negera,” pesan Hendra kepada jajarannya. (rm-75/fm)