KASONGAN – Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie mengakui ada perbup ilegal yang terlanjur diterbitkan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) BLUD Mas Amsyar. Hal itu berakibat terlantarnya nasib 49 pegawai BLUD di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Bupati menjelaskan, akar permasalahan kasus 49 pegawai BLUD yang menuntut kepastian status, serta pembayaran gaji selama enam bulan itu bermula dari perbup yang menyalahi aturan.
”Jujur saja, yang menandatangani perbup itu bukan saya. Kok bisa-bisanya kewenangan bupati malah ditandatangani wakil bupati? Hal ini jelas jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terlebih ini menyangkut urusan prinsip dan kewenangan," tegasnya, Senin (11/7).
Mengetahui adanya bau pelanggaran kewenangan, dirinya lalu melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Katingan untuk ditelusuri. Namun dirinya mengaku terkejut dengan hasil evalusi Inspektorat, yang seakan-akan tidak menemukan adanya pelanggaran. (agg/ign)