KASONGAN – Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie betul-betul geram dengan keluarnya Peraturan Bupati tentang BLUD Mas Amsyar yang dinilai ilegal. Karena Inspektorat Katingan tidak menemukan adanya pelanggaran apa pun, dia meminta polisi dan kejaksaan turun tangan.
”Saya persilakan penyidik kepolisian maupun kejaksaan mengungkap permasalahan itu, karena hasil evaluasi Inspektorat tidak memuaskan. Padahal, jelas-jelas tidak ada kewenangan wakil bupati untuk tanda tangan Perbup," tegas Yantenglie, baru-baru ini.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika dirinya izin melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekah tahun 2015 lalu. Selama cuti tersebut, Yantenglie mengaku tidak pernah berkoordinasi maupun berkomunikasi dalam bentuk apapun terkait Perbup itu. Padahal, sejak awal dirinya sudah menolak menandatangani draf Perbup mengenai direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan yang bisa mengangkat langsung tenaga atau pegawai rumah sakit.
"Lalu pihak RSUD menyodorkan draf Perbup itu kepada Wabup dan ternyata ditandatangani. Maka sebab itu saya katakan bahwa Perbup ini ilegal karena tidak sah. Lalu pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap kejelasan status dan membayar gaji mereka? ya kepada orang yang mengangkat mereka, jangan salahkan pemerintah daerah," kata bupati.
Padahal sejak awal dirinya tidak ingin mengumbar permasalahan internal pemerintahannya tersebut kepada publik, tapi karena terlanjur menjadi konsumsi publik dirinya pun terpaksa mengungkap fakta yang sesungguhnya.
"Saya akan pertimbangkan bagaimana kelanjutan status hingga penganggaran gaji mereka ke depan, tapi dengan syarat harus selesaikan dulu urusan pelanggaran kewenangan ini," tuturnya.
Untuk diketahui, permasalahan itu menyeruak saat puluhan pegawai BLUD di RSUD Mas Amsyar Kasongan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Katingan mengenai kejelasan status dan gaji yang belum terbayarkan selama enam bulan. Pengangkatan 49 pegawai BLUD itu terjadi saat dipimpin mantan direktur rumah sakit sebelumnya yaitu dr Octavine SK Tarigan. (agg/fin)