SAMPIT – Penangkapan terduga pelaku perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa Pundu, Irwansyah alias Ancah Naga (45), berujung di pengadilan. Melalui tiga kuasa hukumnya, tersangka mempraperadilankan Polres Kotim.
Permohonan praperadilan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit pada 30 Juni 2016. Leo Sukarno ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menyidangkan perkara itu. ”Senin tanggal 25 (Juli) nanti sidangnya mulai dilaksanakan,” kata Leo, Jumat (15/7) kemarin.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Anung Handono menambahkan, tim kuasa hukum tersangka terdiri dari Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas, dan Indriyanto. ”Hakimnya sudah ditunjuk dan jadwal sidang sudah ditetapkan,” jelas Anung.
Praperadilan itu dilayangkan Ancah Naga setelah dirinya ditangkap pada 24 Mei 2016 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Banjarmasin, Kalsel. Dia ditangkap anggota Polres Kotim dibantu Polda Kalsel.
Seperti diketahui, Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, dirampok pada 12 Mei lalu. Kawanan rampok itu menggunakan senjata api. Sejumlah pegawai dan nasabah diikat dan brankas uang sekitar Rp 500 juta lebih digasak.
Pelaku berjumlah enam orang. Lima orang menggunakan senjata api, satu orang senjata tajam. Sebagian senjata itu diduga mainan. Pasalnya, pistol salah seorang pelaku tertinggal bersama parang. Mereka juga menggunakan helm, topi, dan topeng. Tanpa basa-basi, komplotan yang menggunakan mobil jenis Avanza warna hitam ini langsung menodongkan senjata.
Lima pegawai dan nasabah diikat kawanan perampok. Bahkan, Kepala BRI Unit Pundu Kukuh Suswoyo sempat dipukul dengan gagang pistol oleh perampok. Saat perampokan, seorang pegawai, Ni Putu Librani, sempat bersembunyi di bawah meja. Namun, upayanya ketahuan perampok. Dia kemudian ikut diikat. Pelaku kemudian menguras brankas uang.
Kawanan perampok itu kemudian kabur ke arah Sampit. Mereka juga mengambil decoder CCTV di bank untuk menghilangkan jejak. ”Saat ini pelaku masih dalam pengejaran. Penyelidikan di-back up buser Polda, serta jajaran Polres. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak perampok,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan. (co/dwi)