SAMPIT- Kepala SMPN 1 Sampit didesak mengungkapkan identitas pengirim surat sakti itu ke publik. Baca berita sebelumnya Kepsek Ini Berkicau Masalah ”Surat Sakti” Bikin Heboh di Gedung Dewan
”Persoalan ini kan menyangkut nama lembaga, karenanya harus diusut dan diungkapkan siapa oknum DPRD yang dimaksud. Ini upaya agar tidak semua anggota dewan dicap demikian,” desak Ahmad Yani, mantan Wakil Ketua DPRD Kotim.
Dia menilai, Kepala SMPN 1 Sampit yang mengungkapkan upaya intervensi itu adalah langkah tepat. Dan harus didukung. Keberanian itu jarang dimiliki kepala sekolah lainnya.
”Publik harus dukung kepala SMP 1 ini, kalau ada kebijakan yang merugikan kepsek ini seperti mutasi dan lainnya, jangan sampai terjadi. Kita mesti bersyukur masih ada sosok seperti ini. Tetapi kalau kepsek menutup identitasnya (oknum dewan), ini sama saja dengan fitnah kepada lembaga,” tegas dia.
Yani menilai, BK DPRD Kotim tidak bisa tinggal diam. ”Tetapi saat ini publik pesimistis dengan kinerja BK, keberanian mereka menyelidiki pelanggaran ini perlu didukung dan didorong,” tegas dia.
Terpisah, snggota BK DPRD Kotim, Alexius Esliter, mengatakan bahwa sejauh ini BK masih belum ada sikap. Sebab mereka belum menerima aduan dari pihak manapun. Meski sekalipun BK sebenarnya punya wewenang untuk menyelidiki tanpa ada laporan resmi.
”Sejauh ini belum ada laporan, kebetulan saat ini kami masih di desa, jadi untuk soal itu kami belum jelas,” ujar Alex.
Dia berharap agar ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum DPRD itu. Pihaknya akan segera mengambil sikap dan memproses laporan tersebut. Ketika ditanyakan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum itu jika terbukti mengintervensi sekolah, menurut Alex akan ada sanksi sesuai kode etik DPRD. ”Ada sanksinya, karena itu termasuk pelanggaran etik,” pungkas Alexius.(ang/dwi)