SAMPIT – Seorang warga di Jalan Mohammad Hatta, jalur lingkar selatan mendapat teguran keras petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Warga tersebut membakar lahan seluas 25x10 meter. Akibatnya, tanah gambut di sekitar lokasi termakan api dan mengeluarkan asap pekat.
”Pemilik lahan itu ada. Saat kita tanyakan kenapa membakar lahan itu, alasannya untuk membangun warung. Kita tetap sampaikan apa pun alasannya, jangan menggunakan cara membakar, seperti yang terjadi api memakan tanah gambut dan menyebabkan asap,” kata Komandan Satpol PP Kotim Rihel, Jumat (22/7).
Rihel menuturkan, pihaknya ikut melakukan patroli rutin menindaklanjuti perintah Bupati Kotim Supian Hadi. ”Kami bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polsek Ketapang dalam melakukan patroli dan ada satu warga yang kami temukan di lapangan membakar lahan. Tidak usah kami sebutkan siapa orangnya. Sudah kami tegur langsung di lokasi itu, kemudian memadamkan api bersama-sama,” kata Rihel.
Rihel menuturkan, pihaknya meminta warga tersebut berjanji. Apabila mengulangi kembali, akan ditindak tegas. Terkait patroli, kegiatan itu akan rutin dilakukan. Apabila menemukan orang yang membakar hutan dan lahan, pihaknya tidak akan segan menangkap pelakunya.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Saat ini hanya tindakan persuasif yang kami lakukan, menegur dan memberikan imbauan serta pemahaman apabila membakar hutan dan lahan itu dilarang. Jika nanti ada yang kedapatan lagi, jelas akan diamankan apabila tertangkap tertangkap tangan dan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kegiatan rutin yang dilakukan, lanjut Rihel, bertujuan meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, serta meningkatkan pengawasan agar jika ada lahan yang terbakar bisa langsung diberikan penanganan.
”Apabila ada kebakaran yang kita temukan, bisa langsung memberitahukan Pemadam Kebakaran (Damkar) supaya api bisa ditangani dengan cepat agar tidak meluas,” ujarnya. (mir/ign)