PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan tercoreng. Seorang pelajar di Kota Palangka Raya, Ryd (17), menjadi bandar judi dadu gurak. Aparat meringkus bandar cilik itu saat tengah beraksi mengguncang dadu.
Satreskrim Polres Palangka Raya menangkap Ryd di Jalan Bukit Raya, Jumat (29/7) malam. Operasi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Situmorang. Dari tangan Ryd, petugas mengamankan barang bukti berupa lapak, gayung, lilin, handuk dan uang tunai Rp 20 ribu.
Karena statusnya masih di bawah umur, polisi tidak memproses Ryd secara tindak pidana. Dia hanya dikenakan sanksi pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Erwin mengatakan, penangkapan terhadap Ryd berawal dari laporan masyarakat. Dia bersama sejumlah tim Buser kemudian melakukan penyelidikan menggunakan baju biasa. Saat di TKP, beberapa lapak terlihat. Erwin dan timnya kemudian berpura-pura menonton.
Tak sadar dibidik aparat, Ryd saat masih asyik mengguncang dadu. Tak berselang lama, arena judi itu dikepung polisi. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Palangka Raya.
”Dengan berbagai pertimbangan, Ryd hanya akan dilakukan pembinaan dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ”Jika mengulangi lagi, kita tindak tegas,” ujar Erwin. Dia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas tindak pidana, termasuk perjudian kupon putih dan dadu gurak. (daq/ign)