SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Agustus 2016 16:12
Razia Preman, Polisi Amankan Pemabuk Ber-Sajam
DIGELEDAH: Aparat kepolisian menggeledah sejumlah pemuda yang nongkrong di sejumlah kawasan di Kota Sampit. Ini guna menekan tinkat kriminalitas dan premanisme di kota itu.(AMIRUDIN/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat sedang jalan-jalan dalam kondisi mabuk, diamankan Polsek Ketapang. Pemuda itu terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (6/8).

Meski mabuk, pemuda yang mengenakan celana panjang dan kaos putih tersebut sempat berkali-kali membantah petugas. Sampai akhirnya dia mengakui sajam tersebut memang miliknya.

Razia pekat dengan target operasi premanisme dari pukul 21.30—00.00 WIB, difokuskan di tempat keramaian, sepi, dan gelap yang kerap digunakan untuk berkumpul, serta daerah rawan berdasarkan laporan warga. Petugas sempat membubarkan kumpulan pemuda, karena dikhawatirkan meresahkan masyarakat.

Petugas juga mendapati dua warga yang di Jalan Pemuda yang sedang asik nongkrong di pinggir jalan. Ketika diperiksa, salah satunya membawa sajam buatan yang disimpan di pinggang. 

”Dua orang diamankan di Jalan Pemuda, salah satunya mabuk Zenith dan memiliki sajam buatan dari pahat. Kita amankan sebelum senjata itu digunakan untuk hal-hal yang dapat melukai orang,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Minggu (7/8).

---------- SPLIT TEXT ----------

Dalam giat tersebut, petugas masih memberikan tindakan persuasif. Namun, pihaknya tetap bertindak apabila mendapati sekelompok orang yang dapat membahayakan orang lain.

”Dalam giat yang dilakukan, kami masih memberikan peringatan. Berbeda jika yang kedapatan bawa sajam, narkoba, dan mabuk, akan langsung kami amankan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Rio menambahkan, apa pun yang dapat menimbulkan kerawanan akan ditindak dan diamankan. Seperti warga yang kedapatan mabuk miras di sekitar Taman Kota Sampit. ”Sebab, dalam kondisi setengah sadar atau mabuk, mudah menjadi korban kejahatan. Kegiatan ini akan terus dilakukan. Kami juga meminta kerja sama masyakat agar tidak meminum-minuman keras di tempat umum, apalagi membawa sajam. Ancamannya bisa dipenjara 10 tahun,” pungkasnya. (mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers