PANGKALAN BUN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng bersama Dinkes Kobar menggalang komitmen dan dukungan masyarakat Kabupaten Kobar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Penggalangan dukungan dimulai dengan penandatanganan pada spanduk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, dan instansi terkait di aula Dinkes Kobar, Selasa (9/8).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumberdaya Manusia Kesehatan (PSDMK) Dinkes Kabupaten Kobar dr Samsudin mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kobar No 4 Tahun 2015 tentang KTR. Tujuannya, mewujudkan Kobar sehat.
Melalui dukungan ini, diharapkan KTR mampu menekan jumlah pengisap rokok di Kabupaten Kobar. Para perokok baik remaja maupun dewasa agar bisa mengaplikasikan kawasan bebas tanpa rokok di wilayah Kobar.
“Untuk itu lah, pada kegiatan ini kami mengajak seluruh masyarakat Kobar, agar memulai memberlakukan KTR di wilayahnya masing-masing. Dalam rangka mewujudkan Kobar sehat, dan bebas tanpa rokok,” papar Samsudin seusai kegiatan kemarin.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Provinsi Kalteng dr Endang Sri Lestari Narang mengungkapkan, dari total 14 kabupaten/kota di Kalteng ini, baru delapan kabupaten yang telah berkomitmen melaksanakan KTR, salah satunya adalah Kabupaten Kobar. Kobar sudah punya Perda No 4 Tahun 2015 tentang KTR.
Pemberlakukan KTR ini mengacu pada Undang-Undang Kesehatan No 36, bahwa kesehatan adalah milik pribadi dan masyarakat. Karena itu pengawasan kesehatan masyarakat, telah diatur d itujuh kawasan bebas tanpa rokok yang harus diberlakukan seluruh daerah. Diantaranya seperti di sekolah.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Akibat rokok ini telah banyak warga menjadi korban akibat menderita penyakit paru-paru,” ujar Endang kemarin.
Pada kesempatan itu dia berharap, Perda No 4 Tahun 2015 tentang KTR disosialisasikan dan diimplementasikan oleh Pemkab Kobar di lapangan, sehingga pemberlakuan KTR bisa benar-benar berjalan dengan baik.
Ditempat yang sama Ketua Komisi A DPRD Kobar Akhmad Subandi mengatakan, menyambut baik adanya kegiatan penggalangan dukungan tersebut. Hanya saja, dirinya menyayangkan sampai saat ini Perda No 4 Tahun 2015 tentang KTR ini belum bisa diimplementasikan. Sampai saat ini Peraturan Bupati (Perbup) belum dikeluarkan Pemkab Kobar.
“Kita belum mengetahui persis penyebab belum dibuatnya Perbup terkait Perda KTR ini. Oleh sebab itu lah, Perda ini belum bisa direalisasikan di lapangan alias masih mandul, sehingga instansi terkait tidak bisa merealisasikannya langsung. Untuk itu kami berharap agar pihak terkait bisa mengeluarkan Perbupnya supaya proses pelaksanaan Perda ini bisa dijalankan di lapangan,” ungkapnya di hari yang sama kemarin. (el/yit)