PANGKALAN BUN – Kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Suratin terhadap Alviatun, warga Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng, semakin jelas. Sebelum insiden berdarah itu terjadi, antara pelaku dan korban lebih dulu melakukan hubungan intim di kebun sawit.
Saat ekspos di Mapolres Kobar, Selasa (16/8), Suratin mengaku menjalin hubungan dengan Alviatun sejak Mei 2016 atau sebelum puasa. Dirinya menjalin hubungan tanpa diketahui oleh suami korban.
”Kami jalin hubungan belum lama. Pertama kali kita hubungan sebelum puasa,” kata Suratin.
Saking seringnya berhubungan badan, Suratin tidak ingat lagi berapa kali melakukan zina. Sebab, setiap kali bertemu di kebun, selalu berhubungan intim. Akhirnya Alviatun hamil dan meminta pertanggung jawaban.
”Saya bukannya tidak mau, tapi korban kan istri teman saya. Bahkan korban mengancam. Kalau tidak mau, bakal dikasih tahu suaminya. Saya takut kalau ketahuan. Di situ muncul niat untuk menghabisi korban,” terangnya.
Dia langsung mengambil pisau di sepeda motor dan langsung mendorong korban hingga terjatuh dan ditusukan ke dada. “Itu pisau ada di motor terus. Tidak benar kalau direncanakan,” ujarnya.
Suratin juga mengaku sempat berhubungan badan sebelum membunuh. “Ya benar. Kita ketemuan dari HP memang untuk berhubungan. Tapi setelah hubungan, ada cekcok dan saya khilaf sampai terjadi pembunuhan. Saya lari,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, antara korban dengan tersangka ketemuan di kebun kelapa sawit pada 31 Juli. Seperti biasa, saat ketemuan selalu dimanfaatkan untuk bercinta. Setelah itu, korban mengutarakan niatnya untuk meminta pertanggungjawaban dari tersangka, karena hamil dua bulan. Bahkan korban siap diajak lari meninggalkan suami dan anaknya.
Di situ terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka menolak untuk bertanggungjawab dan tidak enak dengan suami korban karena teman dekat.
”Nah dari situ korban terus meminta tersangka untuk bertanggung jawab karena sudah hamil. Namun tersangka terus menolak,” ujar Heska.
Mereka saling dorong dan korban mengancam akan memberitahu suami jika Suratin tidak mau bertanggung jawab. “Merasa kesal dan terpojok, tersangka akhirnya mengabil pisau dan menusukkan tepat di dada,” ujarnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Heska menduga pembunuhan sudah direncanakan karena pelaku sudah membawa pisau. Namun tersangka berkilah bawa pisau tersebut selalu ada di dalam jok motor.
“Kalau masalah pembunuhan berencana ini akan dikembangkan. Termasuk nanti yang berhasil mengungkap adalah saat di pengadilan. Kalau terbukti, ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Kepolisian butuh kerja keras dalam mengungkap kasus ini karena tidak adanya saksi. Penyelidik mulai mencium kejanggalan saat korban diotopsi, diantaranya pembunuhan terjadi di kebun sawit, luka di dada akibat tusukan senjata tajam mengenai paru-paru hingga tembus jantung. Tulang di dada juga patah akibat tusukan sajam tersebut.
”Bahkan korban juga dalam keadaan hamil delapan minggu atau dua bulan. Sehingga hal ini yang membuat kita tambah curiga,” ujarnya.
Kepolisian lantas mencari keterangan dari orang-orang di sekitar kehidupan korban, termasuk Suratin. Namun Suratin tiba-tiba menghilang. Sepeda motor dan rombong untuk jualan pentol juga ditinggalkan begitu saja.
Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih dua pekan, polisi berhasil menemukan Suratin di Tangerang, Banten. Setelah dimintai keterangan, Suratin mengaku telah membunuh Alviatun. (rin/yit)