SAMPIT – Seorang pemuda 22 tahun inisial YR dilaporkan telah menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) RR yang masih berusia 16 tahun.
Sebelum perbuatan asusila tersebut terjadi, RR dilaporkan pergi dari rumah orangtuanya selama empat hari sejak Kamis (4/8) hingga Senin (8/8).
Dalam pelariannya, RR yang merupakan warga Pulau Hanaut ini ternyata bertemu kekasihnya YR warga Samuda dan keduanya lantas menginap di salah satu hotel di wilayah Baamang, Sampit.
Lantaran tidur sekamar di hotel, selama empat hari itu, YR melampiaskan nafsu bejatnya dan menyetubuhi RR sebanyak sepuluh kali.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah AJ (48) orang tua (ortu) RR menerima kabar dari adiknya bahwa korban ada di rumahnya. Dan Selasa (9/8), AJ langsung menyusul ke Sampit dan menemui adiknya.
Dari adiknya, AJ mendapat informasi bahwa korban telah dijemput HI (60) dan dibawa ke rumahnya di Jalan Usman Harun, Baamang, Sampit.
Setelah menerima informasi tersebut, merasa tidak terima dan takut terjadi apa-apa dengan putrinya, AJ melapor ke Polres Kotim.
Bersama anggota polisi, AJ mendatangi rumah HI dan mendapati korban. Setelah itu, korban dibawa ke Polres Kotim. Di kantor polisi, korban mengaku telah menginap bersama YR selama empat hari dan telah disetubuhi. Pelaku akhirnya diamankan petugas.
"Saat ini kasus tersebut sedang kami tangani, kami masih minta keterangan korban, saksi dan terlapor. Pemeriksaan masih terus kami lakukan," ujar Kasatreskrim Polres Kotim, Iptu Reza Fahmi, Selasa (23/8).
Reza menegaskan kasus tindak pidana asusila ini sedang di dalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim.
“Perkembangan informasi akan kembali kami sampaikan. Saat ini penanganan secara intensif sedang kami lakukan,” tegasnya. (dc/fm)