SAMPIT – Berkas perkara tahap II kasus pembunuhan dengan latar belakang cemburu lantaran pujaan hari dinikahi orang lain dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (1/9).
Dalam pemeriksaan jaksa, tersangka Doniy alias Odon (20) nekat menghabisi Yoga Saputra alias Eet (korban) pada 3 Juli 2016 di perkebunan PT Task 3, Cempaga itu berlatar belakang sakit hati karena pujaan hatinya dinikahi oleh korban.
“Saya terkejut saat itu, ga tahunya dia (Yoga) sudah menikahi perempuan yang saya sukai sebelum lebaran lalu," kata Odon saat diperiksa jaksa.
Odon lalu sakit hati dan seminggu setelah mengetahui itu, ia menghabisi korban menggunakan senjata tajam dengan cara menikam leher, menusuk pinggang dan menggorok leher hingga tewas.
Kejadian bermula saat korban usai mengantar keluarganya ke Dusun Bonot, saat pulang korban ke rumah tersangka, lalu diajak ke pasar Desa Patai, di situ mereka sempat bertemu Hairul alias Bahrul.
Setelah itu, keduanya pulang, lalu muncul niat tersangka menghabisi korban. Tersangka minta diantar ke TKP, sebelum TKP mereka mampir di rumah tersangka dan mengambil pisau.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka yang membonceng korban menghentikan sepeda motor dengan alasan menunggu orang ingin bayar hutang.
Tanpa curiga, korban yang sedang buang air kecil langsung diserang pelaku secara membabi-buta. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku melepas pakaian korban dan membuangnya ke semak-semak.
Odon yang berteman dengan Yoga ini lalu mengambil uang Rp 10 ribu dari saku jaket korban dan kabur. (co/fm)