SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 15 September 2016 10:14
Ini Hasil Gerebek "Kampung Narkoba" Dekat Pasar Sejumput

Ribuan Zenith dan Ratusan Botol Lonang, 20 Orang Penjual dan Pemakai, Satu Orang di Antaranya Satpam

RILIS: Polres Kotim menjelaskan hasil penggerebekan di Jalan DI Panjaitan kemarin. (ACHMAD SYIHABBUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Lagi, Polres Kotim menggerebek wilayah yang selama ini bergelar ‘Kampung Narkoba’ di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Ketapang, Kotim. Dua puluh orang diciduk dalam operasi pukul 09.00 WIB pada Selasa (13/9) kemarin itu. Dua di antaranya menjadi tersangka. Sisanya ditetapkan menjadi saksi dan akan menjalani pembinaan.  

Dua tersangka tersebut bernama Acui dan Suparno. Acui merupakan residivis dari kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sementara Suparno mengaku baru dua pekan mengikuti Acui dalam bisnis itu.

Pada operasi itu, polisi mengamankan pil zenith atau carnophen sejumlah 3.163 butir. Juga minuman keras lokal, yakni lonang, sebanyak 232 botol berukuran 600 mililiter.

Dalam penggerebekan itu, Polres Kotim menurunkan personel Satnarkoba dan Satsabhara. Ini disebut merupakan tindak lanjut kasus di Kecamatan Baamang beberapa waktu lalu. Polisi melakukan penyelidikan hingga informasi yang dihimpun akurat.

”Setelah informasi akurat, pihak kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkap Wakapolres Kotim Kompol Bronto Budiyono, Selasa (13/9) kemarin.

Bronto mengungkapkan, kedua tersangka akan dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009, pasal 196 tentang pengedaran alat farmasi tidak memenuhi standar kesehatan, dan pasal 197 tentang pengedaran alat farmasi tanpa izin. Maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga bakal dijerat dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011, karena yang bersangkutan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Sementara, 18 orang yang diamankan merupakan pembeli dan/atau pemakai. Mereka hanya akan diberikan pembinaan dan dijadikan saksi. Satu di antaranya merupakan sekuriti di salah satu perusahaan di Kecamatan Ketapang.

”Selain mengamankan ribuan carnophen dan ratusan miras, pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah termos yang disediakan tersangka untuk para pembeli yang ingin meminum langsung barang haram tersebut,” lanjut nya. (rm-77/dwi)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers