SAMPIT – Lagi, Polres Kotim menggerebek wilayah yang selama ini bergelar ‘Kampung Narkoba’ di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Ketapang, Kotim. Dua puluh orang diciduk dalam operasi pukul 09.00 WIB pada Selasa (13/9) kemarin itu. Dua di antaranya menjadi tersangka. Sisanya ditetapkan menjadi saksi dan akan menjalani pembinaan.
Dua tersangka tersebut bernama Acui dan Suparno. Acui merupakan residivis dari kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sementara Suparno mengaku baru dua pekan mengikuti Acui dalam bisnis itu.
Pada operasi itu, polisi mengamankan pil zenith atau carnophen sejumlah 3.163 butir. Juga minuman keras lokal, yakni lonang, sebanyak 232 botol berukuran 600 mililiter.
Dalam penggerebekan itu, Polres Kotim menurunkan personel Satnarkoba dan Satsabhara. Ini disebut merupakan tindak lanjut kasus di Kecamatan Baamang beberapa waktu lalu. Polisi melakukan penyelidikan hingga informasi yang dihimpun akurat.
”Setelah informasi akurat, pihak kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkap Wakapolres Kotim Kompol Bronto Budiyono, Selasa (13/9) kemarin.
Bronto mengungkapkan, kedua tersangka akan dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009, pasal 196 tentang pengedaran alat farmasi tidak memenuhi standar kesehatan, dan pasal 197 tentang pengedaran alat farmasi tanpa izin. Maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga bakal dijerat dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011, karena yang bersangkutan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Sementara, 18 orang yang diamankan merupakan pembeli dan/atau pemakai. Mereka hanya akan diberikan pembinaan dan dijadikan saksi. Satu di antaranya merupakan sekuriti di salah satu perusahaan di Kecamatan Ketapang.
”Selain mengamankan ribuan carnophen dan ratusan miras, pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah termos yang disediakan tersangka untuk para pembeli yang ingin meminum langsung barang haram tersebut,” lanjut nya. (rm-77/dwi)