SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 20 September 2016 18:10
Ratusan Jamu Tradisional Disita

BPOM: Ini Akan Diproses secara Hukum

BERBAHAYA: BPOM saat mengecek sebuah gudang di Sampit, Senin (19/9) kemarin. (DESI WULAN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Inspeksi mendadak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya ke Kotim membuahkan hasil. Ratusan jamu tradisional dan obat keras dari beberapa toko di Sampit, disita. Dalam operasi pada Senin (19/9) kemarin, BPOM menyasar pengedar produk-produk farmasi, makanan, dan kosmetik yang tak terdaftar di BPOM atau tak tanpa izin edar.

Dari tiga toko dan tiga gudang yang didatangi, BPOM mendapati 450 dus jamu tradisional tanpa izin yang beredar di Sampit. Setelah diperiksa, BPOM mengamankan barang yang masuk dalam daftar produk tidak boleh beredar.

”Tidak memiliki izin edar dari BPOM, ada yang tertulis nomor izin BPOM tetapi yang tertera tersebut fiktif. Jamu tersebut mengandung bahan kimia membahayakan kesehatan jika dikonsumsi, karena tidak diketahui pasti apa jenis campuran jamu tradisonal tersebut,” jelas Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Palangka Raya Siti Dahliaah Noer, Senin (19/9).

BPOM juga menemukan beberapa obat keras yang beredar di toko-toko. Obat- obat itu seharusnya tidak boleh beredar bebas selain di tempat fasilitas kesehatan dan apotek dengan izin resmi. ”Hal ini akan kami proses secara hukum, melakukan pengedaran tanpa kewenangan,” ujarnya.

Masyarakat diminta selalu waspada, jangan sampai membeli produk yang tidak boleh beredar sesuai izin BPOM. Sebab, jika sudah tidak diperbolehkan beredar maka produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya jika dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.

”Distributor yang mengedarkan barang juga harus teliti, seharusnya memiliki lampiran surat izin resmi dari produsen produk terhadap barang yang diperjualbelikan tersebut. Hal tersebut juga untuk menjamin keamanan konsumen,” terangnya.

Distributor atau penjual dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 197 tentang izin edar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. Untuk itu saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di seluruh kabupaten/kota di Kalteng. (dc/dwi)

   


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers