SAMPIT – Inspeksi mendadak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya ke Kotim membuahkan hasil. Ratusan jamu tradisional dan obat keras dari beberapa toko di Sampit, disita. Dalam operasi pada Senin (19/9) kemarin, BPOM menyasar pengedar produk-produk farmasi, makanan, dan kosmetik yang tak terdaftar di BPOM atau tak tanpa izin edar.
Dari tiga toko dan tiga gudang yang didatangi, BPOM mendapati 450 dus jamu tradisional tanpa izin yang beredar di Sampit. Setelah diperiksa, BPOM mengamankan barang yang masuk dalam daftar produk tidak boleh beredar.
”Tidak memiliki izin edar dari BPOM, ada yang tertulis nomor izin BPOM tetapi yang tertera tersebut fiktif. Jamu tersebut mengandung bahan kimia membahayakan kesehatan jika dikonsumsi, karena tidak diketahui pasti apa jenis campuran jamu tradisonal tersebut,” jelas Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Palangka Raya Siti Dahliaah Noer, Senin (19/9).
BPOM juga menemukan beberapa obat keras yang beredar di toko-toko. Obat- obat itu seharusnya tidak boleh beredar bebas selain di tempat fasilitas kesehatan dan apotek dengan izin resmi. ”Hal ini akan kami proses secara hukum, melakukan pengedaran tanpa kewenangan,” ujarnya.
Masyarakat diminta selalu waspada, jangan sampai membeli produk yang tidak boleh beredar sesuai izin BPOM. Sebab, jika sudah tidak diperbolehkan beredar maka produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya jika dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
”Distributor yang mengedarkan barang juga harus teliti, seharusnya memiliki lampiran surat izin resmi dari produsen produk terhadap barang yang diperjualbelikan tersebut. Hal tersebut juga untuk menjamin keamanan konsumen,” terangnya.
Distributor atau penjual dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 197 tentang izin edar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. Untuk itu saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di seluruh kabupaten/kota di Kalteng. (dc/dwi)