SAMPIT –Dalam rangkamemastikan pembangunan daerah berjalan lancar tanpa kendala, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim membuat nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding dengan pihak Kejaksaaan Negeri Sampit.
”Dalam perjanjian tersebut, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan, pihak kejaksaan akan ikut mengawal pembangunan. Sehingga kedepannya diharapkan jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan,” terang Sekretaris Daerah Kotim, Putu Sudarsana, Kamis (22/9).
Menurutnya perjanjian ini, dilakukan dalam rangka menguragi rasa cemas para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat penggunaan dana dalam melakukan pembangunan. Sebab, kebanyakan ASN merasa takut dalam prosesnya, mereka akan tersandung hukum. Ini menyebabkan serapan anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi rendah.
Putu melanjutkan dengan adanya perjanjian, setiap SKPD sekarang dijamin akan dikawal oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan pelaksanaann program kerja mereka. selain itu, ASN pun dapat berkonsultasi dengan kejaksaan jika ada sesuatu yang membuat mereka ragu dalam penggunaan anggaran.
”Jadi itu sebabnya setiap SKPD yang mau menjalankan kegiatan, melakukan paparan dihadapan kejaksaan. Agar pihak kejaksaan bisa menganalisa dan memberikan masukan, serta lainnya mengenai analisis hukum dan lainnya. Juga apakah ada yang melanggar hukum atau tidak,” pungkasnya.
Dengan begitu, diharapkan semua ASN dapat melakukan kegiatan pembangunan dengan aman tanpa rasa takut lagi. Sehingga pelaksanaan pembangunan Kotim juga dapat berjalan dengan lancar. (sei/gus)