SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 25 September 2016 14:25
Ketua DAD Kotim Ditahan Paksa, Ini Kata Bupati
TUNTUT KEJELASAN: Perwakilan DAD Kotim diterima Kajari Kotim Wahyudi, dan didampingi Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli dan Sekda Putu Sudarsana. (FOTO: SERA DIYA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penahanan Ketua DAD Kotim Hamidan IJ Biring sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah, disikapi Pemkab Kotim. Bupati Supian Hadi bakal berkoordinasi dengan Polres Kotim dan DAD Kotim untuk menentukan tindakan selanjutnya.

”Saya baru menerima informasi tersebut dan belum mengetahui kepastiannya, hal ini perlu saya pelajari terlebih dahulu. Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kapolres (Kotim, AKBP Hendra Wirawan) dan dewan DAD lainnya terkait masalah ini,” kata Supian Hadi, Jumat (23/9).

Menurutnya, selama ini DAD Kotim merupakan yang teraktif di Kalteng, apalagi dengan dukungan dana cukup besar dari pemerintah. Sebab itu, Supian berharap kegiatan internal DAD tidak terganggu dan tetap berjalan baik di tengah masalah yang dihadapi ini.

Supian yang juga anggota Dewan Pembina DAD Kotim itu berharap DAD Kotim bisa bersinergi dengan damang dan mantir serta perangkat adat lainnya. Dengan adanya hal tersebut, ia ingin adat istiadat dayak bisa terus dipertahankan dan disosialisasikan kepada para pendatang.

”Kami tidak melarang adat istiadat lain untuk tumbuh di daerah ini, tapi yang diutamakan dalam keseharian adalah adat dayak, adat asli kita di Kalteng. Selama ini upaya DAD untuk hal tersebut sudah mulai terlihat, tapi dengan adanya sinergitas ini saya berharap bisa lebih dikembangkan lagi,” pungkasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Sementara Ketua DPRD Jhon Krisli mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. ”Kami tidak boleh mengintervensi mereka. Kami hanya bisa mendukung penegak hukum. Siapapun orangnya, tidak peduli pejabat atau bukan, semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Terpisah , Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wiarawan menyatakan menangkap paksa Hamidan IJ Biring, Kamis (22/9). Pasalnya, Senin dan Kamis tersangka melakukan wajib lapor ke Mapolres Kotim. Namun, bersamaan dengan P21 oleh kejaksaan, Hamidan tidak datang melapor. ”Ditangkap paksa sekaligus persiapan pelimpahan tahap dua. Penyerahan ke kejaksaan masih dirahasiakan,” tegasnya. (vit/ara)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers