SAMPIT – Lantaran dinilai masih ada beberapa yang perlu dilengkapi lagi, belum lama tadi, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) mengembalikan berkas perkara Hamidan IJ Biring, tersangka kasus dugaan korupsi ke penyidik Satreskrim Polres Kotim.
“Kami sudah kembalikan berkas Hamidan, kami minta agar penyidik melengkapinya lagi,” kata Kasi Pidsus M Junaidi Hasal kepada media ini saat menyampaikan perkembangan kasus ketua DAD Kotim tersebut, baru-baru tadi.
Menurut Junaidi, setelah dilimpahkan penyidik kepolisian pada 2 Juni 2016 lalu dan melalui penelitian oleh jaksa penuntut yang sudah ditunjuk oleh Kejari Wahyudi.
Kejari Kotim masih belum bisa menyatakan berkas perkara Hamidan sudah lengkap alias P-21, karena ada beberapa lagi yang harus dilengkapi.
Terkait apa saja yang harus dilengkapi penyidik Tipikor unit III Satreskrim Polres Kotim itu. Kejaksaan enggan membeberkan. Namun, kini jaksa penuntut sendiri tengah menunggu berkas dikembalikan lagi jika sudah dilengkapi.
Seperti di ketahui, kasus Hamidan bisa sampai ke proses persidangan harus melalui beberapa tahap, salah satunya adanya penetapan P-21 dari JPU, setelah itu biasanya penyidik melimpahkan berkas tahap II ke Kejari Kotim.
Setelah itu, tidak akan lama lagi JPU akan melimpahkan berkas Hamidan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses sidang. Persidangan biasanya bisa di ketahui kapan setelah Pengadilan mengeluarkan penetapan jadwal sidang.
Saat itulah orang nomor satu di DAD Kotim tersebut bakal duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekadar mengingatkan, Hamidan harus menyandang status sebagai tersangka bermula pada 2013 dan 2104. Dia dan rekan-rekannya di DAD Kotim menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim yang disalurkan melalui DPKAD Kotim pada 2013 sebesar Rp 398.815.000, pada 2014 sebesar Rp 499.815.700, dan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebesar Rp 40 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 838.814.700.
Dana itu sendiri sudah dibuat pertanggungjawabannya untuk operasional hingga pelaksanaan kegiatan DAD Kotim.
Akan tetapi dari fakta di lapangan ada dugaan manipulasi data bahkan ada satu kegiatan yang menggunakan dua anggaran hingga mengakibatkan Negara harus alami kerugian sekitar Rp 110 juta. (co/fm)