SAMPIT – Panggilan pertama Polres Kotim dipenuhi Hamidan IJ Biring, Senin (9/5). Ketua DAD Kotim yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah di DAD Kotim itu diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sikap kooperatif Hamidan menjalani proses hukum patut diparesiasi. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Hamidan tak ditahan. Dia langsung pulang. Belum diketahui jadwal pemanggilan berikutnya.
”Hamidan hadir hari ini (kemarin) memenuhi pemanggilan pihak kepolisian. Dia mengakui sudah siap dan ikhlas untuk menjalani proses hukum yang saat ini disangkakan kepada dirinya,” jelas penasihat hukum Hamidan IJ Biring, Fachri Mashuri, saat ditemui di Mapolres Kotim, Senin (9/5).
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hamidan didampingin penasihat hukumnya, Fachri Mashuri. Sebanyak 102 pertanyaan dilontarkan penyidik. Hamidan, kata Fachri, tetap beranggapan jika dirinya tidak bersalah. Dia juga mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
Pada pemanggilan pertama itu, Hamidan memang sudah siap. Menurut dia, dana hibah yang diperoleh DAD Kotim setiap tahunnya dapat dipertanggung jawabkan. Jika memang ada permasalahan, maka tidak mungkin hibah tahun berikutnya keluar.
”Contoh, jika pertanggung jawaban pada 2013 bermasalah, maka tidak akan mungkin hibah 2014 akan dikeluarkan. Maka dari itu dalam hal ini Hamidan masih berpegang teguh jika dirinya tidak bersalah karena dana-dana tersebut sudah dapat dipertanggung jawabkan olehnya,” ujar Fachri.
Fachri mengaku bersikap profesional dalam kasus ini, terutama membantu hak-hak hukum Hamidan. Dia melakukan pendampingan hukum.
Disampaikan Fachri, Hamidan masih berharap DAD Kotim tetap solid, dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dengan hukum positif. Terkiat permintaan nonaktif dari jabatan Ketua DAD, jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengatur hal itu, Hamidan pun sudah siap.
”Hamidan bersedia jabatannya digantikan dengan Pjs. Menurut pengakuannya terkait penonaktifkan jabatan memang belum dikeluarkan di forum DAD Kotim. Sehingga Hamidan tetap fokus menjalani proses hukum dan menyerahkan jabatannya pada aturan yang berlaku,” terang Fachri.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menyampaikan jika pemanggilan pertama terhadap Hamidan merupakan salah satu langkah pengumpulan data dan keterangan dari tersangka. Sejauh ini tersangka cukup kooperatif.
”Pemanggilan tahap awal ini juga untuk mengumpulkan barang bukti yang masih diperlukan,” jelasnya.
Tahap awal ini perampungan berkas terlebih dahulu, baru dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka, untuk yang lainnya yang pernah diperiksa belum ditetapkan statusnya.
”Perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan awal, apakah nanti ada tersangka lain, kita liat nanti,” terangnya. (dc/dwi)