PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya kembali membongkar praktik kecantikan ilegal di wilayah itu. Kali ini terkait sulam alis dan bibir. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Mereka dibekuk di sebuah hotel, Minggu (16/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang diringkus, yakni Novia Carolina (35), Elye Apriani (25), dan Luluk (20). Para pelaku menawarkan jasa sulam alis dan bibir tanpa izin. Saat penangkapan, para tersangka sedang berpraktik.
Tarif yang dipatok dalam bisnis kecantikan itu antara Rp 1 juta – Rp 1,5 juta. Mereka menggaet pelanggan secara online. Para pelaku diduga melanggar Pasal 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa gunting, pensil, jarum, dan peralatan sulam. ”Tiga pelaku kita tangkap, dua sebagai pesulam dan satu asisten,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Erwin, selain praktik di Palangka Raya, mereka juga mencari pelanggan di Kota Semarang. ”Sebelum ke Palangka Raya sudah ke Semarang. Cara memasarkan melalui jaringan dari kota ke kota,” ujarnya.
Erwin menambahkan, para pelaku belajar secara otodidak tanpa latar belakang pengetahuan dan disiplin keilmuan praktik yang dijalani. ”Saat ini kami masih dalami untuk pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya. (daq/ign)