SAMPIT – Berkas perkara tindak pidana pertolongan jahat tersangka Nadi alias Doni (39) telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kotim ke Kejari Kotim, Selasa (18/10).
Tersangka merupakan warga Jalan Tjilik Riwut kilometer 93 Desa Pundu, RT 17 RW 09, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kepada penyidik kejaksaan, Doni menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis 9 Juni 2016 sekitar jam 23.00 WIB, dia membantu menjualkan satu unit mobil warna abu-abu dengan nomor rangka kendaraan MHRDD1770F563528 dan nomor mesin L12B31470722 tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
Doni berdalih tidak tahu jika mobil tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan oleh Dani pada Rabu 11 Mei 2016 di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 5,5 kompleks perumahan blok A nomor 12 RT 01 RW 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang kediaman Ramadhani (korban).
”Saya tidak tahu, kalau mobil itu hasil curian,” ujar Doni di hadapan jaksa Pintar Simbolon, SH.
Doni disuruh Dani menjual mobil dengan harga Rp. 30 juta dan apabila mobil laku terjual, dirinya diberi upah Rp. 4 juta.
Polisi harus melumpuhkan saat menangkap Doni di kediamannya Jalan Desa Tangar Saka Dua, Kecamatan Mentaya Hulu, Selasa 9 Agustus 2016.
Tiga timah panas bersarang di kaki kanan, lantaran Doni berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan, Doni ternyata seorang residivis dan pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
”Saya pernah mencuri motor, tapi baru diketahui saya pencuri motor saat tertangkap dalam kasus ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya menolong perbuatan jahat, Doni dijerat polisi dengan pasal 480 ke 2 KUHPidana tentang penadahan. (rm 77/fm)