SAMPIT – Buntut terbongkarnya tambang bauksit yang diduga ilegal di Desa Sudan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran turun lapangan. Dia bahkan membawa anggota DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Gubernur mengancam mencabut semua izin bermasalag di Kotim, dan melibatkan KPK dalam urusan ini.
”Kita tegas dan keras bukan untuk mencari masalah dengan pemerintah daerah maupun pengusaha. Kita hanya ingin semuanya mengikuti aturan dan ketentuan,” kata Sugianto saat meninjau tongkang bauksit yang ditahan Distamben Kalteng di Sampit, Rabu (26/10) kemarin.
Untuk masalah ini, Sugianto mengaku akan berkoordinasi ke pusat, termasuk dengan KPK. ”Kami akan mengkoordinasikan hingga ke KPK dan mem-folow up semua ini. Gubernur mendorong tata kelolanya lebih baik,” tegas dia.
Untuk diketahui, pada 2014 lalu persoalan pertambangan di Kotim sempat membuat sejumlah penyidik KPK turun. Ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan hingga menyebabkan indikasi kerugian negara. Namun, proses situ hingga kini belum jelas ujungnya.
Penahanan tongkang bauksit oleh Distamben Kalteng, kata Sugianto, memang atas perintahnya. Informasi dari tim yang turun ke lapangan, tambang bauksit itu diduga bermasalah karena belum lengkap perizinannya.
”Laporan yang saya terima, izin tambang tersebut bermasalah, terutama untuk pelabuhan yang dari segi lingkungan sangat tidak layak,” kata Gubernur.
Sugianto mengatakan, tongkang bermuatan bauksit tersebut diduga mengangkut hasil tambang milik PT Parenggean Makmur Sejahtera. Informasinya, izin perusahaan tambang tersebut terbit pada 2012.
”Ada indikasi kuat izinnya bermasalah karena sejak 1 Mei 2010 pemerintah pusat telah memoratorium perizinan tambang, atau tidak boleh lagi mengeluarkan izin baru sejak aturan itu keluar. Sementara izin perusahan tambang tersebut terbit pada 2012," terangnya.
Sugianto mengaku akan terus menelusuri perizinan PT PMS. Hal itu dilakukan untuk memastikan keabsahan izin yang dimiliki perusahaan tersebut. ”Jika terbukti izinnya menyalahi aturan, maka akan saya cabut. Namun apabila sah dan dikeluarkan sesuai aturan berlaku, maka kita sebagai pemerintah tentunya akan mendukung perusahaan itu untuk berinvestasi," jelasnya.
Sugianto juga mengatakan, Pemprov Kalteng akan meninjau semua izin pertambangan yang ada di Kalteng, baik izin tambang bauksit maupun batu bara. ”Saya tidak ingin di Kalteng ini ada izin tambang yang bermasalah, hal itu saya lakukan semata-mata agar pendapatan di sektor tambang bisa lebih besar dan bisa memberikan kesejahteraan bagi daerah," ucapnya.
Aanggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengaku kunjungan ke Kelteng untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk. Karena itu, secara khusus mereka mengajak Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk melihat fakta di lapangan. Tidak hanya di Kotim, namun beberapa daerah.
”Kami sudah melakukan kunjungan spesifik untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke kami, termasuk dari Gubernur Kalteng. Kami tadi sudah mengunjungi beberapa titik perkebunan di Kalteng dan terakhir di Sampit ini,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, sejumlah temuan akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Untuk itu, dia mengaku memerlukan dukungan data dan fakta pelanggaran sebagai bahan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.
”Yang kami pastikan aktivitas perkebunan dan pertambangan itu mesti berjalan sesuai aturan. Kami memastikan bahwa ada kekayaan alam di Kalteng yang belum mampu meningkatkan kesejahteraan. Tetapi justru di balik kekayaan SDA ini selalu memunculkan masalah-masalah sosial,” tegasnya.
Dahiel Johan menyebut, DPR RI mendukung langkah Gubernur Kalteng untuk tegas memberikan tindakan dan sanksi kepada pelaku perkebunan dan pertambangan yang sudah abai terhadap aturan.
Rombongan gubernur kemarin tiba di Bandara H Asan Sampit menggunakan helikopter. Mereka disambut Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, Sekda Putu Sudarsana, dan Asisten II Halikinnoor. Juga Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Kajari Kotim Wahyudi, dan Dandim 1015 Sampit Letkol Inf I Gede Putra Yasa. (ang/dwi)