PALANGKA RAYA – Inspektorat Kota Palangka Raya berupaya menelusuri aparatur sipil negara (ASN) yang malas dan sering bolos saat jam kerja. Meski belum menemukan ASN tersebut, Inspektorat akan melakukan uji petik. Apabila ditemukan, akan diberikan sanksi sesuai aturan.
”Kalau dia tidak hadir selama 46 hari berturut-turut, itu sudah menyalahi aturan. Sebagai ASN, yang bersangkutan dapat dilakukan pemecatan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Kepala Ispektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, kemarin (29/10).
Alman menuturkan, seharusnya pimpinan SKPD dapat memonitor kehadiran anak buahnya. Kebanyakan selama ini pimpinan SKPD jarang memberikan teguran kepada jajarannya yang diduga malas bekerja, sehingga kinerja SKPD terhambat akibat ulah oknum ASN yang malas dan sering bolos saat jam kerja.
”Kinerja jelas terganggu kalau ada oknum ASN malas. Makanya jangan kita saja yang bergerak. Pimpinan di tiap instansi harus tegas memimpin. Kalau lembek anak buahnya seenaknya bekerja. Ini menjadi tantangan kami ke depan membasmi penyakit ASN yang selama ini memperlambat pekerjaan,” ujarnya.
Alman geram dengan dengan kelakuan ASN pemalas yang digaji dengan uang negara, namun tidak menjalankan tugasnya. Selain itu, dia juga kesal dengan ASN yang turun ke kantor tak tepat waktu.
”Sekali lagi saya meminta Kepala SKPD memantau anak buahnya. Jangan sampai Inspektorat yang menindak dan memberikan sanksi kepada ASN pemalas yang selama ini menjadi virus bagi ASN lainnya,” tandasnya. (rm-78/ign)