KOTAWARINGIN LAMA –Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta mendukung program Indonesia bebas sampah 2020.
Seperti dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kobar yang mengajak masyarakat untuk mengelola sampah, dimulai dari sampah rumah tangga. BLH juga mengedukasi masyarakat dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bank sampah, seperti dilakukan di Kotawaringin Lama (Kolam), Rabu (2/11).
Acara yang mengambil tempat di aula Kantor Kecamatan Kolam itu, selain dihadiri camat dan sekcam Kolam, juga mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan pihak sekolah yang ada di dalam ibu kota Kecamatan Kolam.
Kepala Bidang Pemulihan dan Pelestarian Kualitas Lingkungan BLH Kobar Fitriyana mengatakan, bimtek yang berteema pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat itu untuk mengajak masyarakat memanfaatkan sampah, mulai dari hulu (rumah tangga) sampai hilir sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
”Dalam undang-undang itu menyebutkan, bahwa sampah rumah tangga harus dipilah dari sampah kering dan sampah basah serta sampah organik dan sampah non organik,” jelasnya.
Ditambahkan Fitriyana, sampah-sampah itu akan ditampung di setiap RT yang selanjutnya akan dikelola oleh bank sampah. Dan bagi sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis akan dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS).
Sebagai narasumber dalam bintek ini, BLH Kobar menghadirkan Sutoyo selaku Direktur Bank Sampah Organik Pangkalan Bun, dan Syamsul selaku Pimpinan Bank Sampah Berkah Plastindo yang bergerak khusus mengelola sampah plastik.
”Kegiatan ini juga sebagai bentuk dorongan dan dukungan BLH Kobar atas keinginan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Taringin Mandiri Kecamatan Kolam, untuk membentuk bank sampah,” pungkas Fitriyana.(gst/gus)