SAMPIT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur merekrut ratusan penyuluh agama islam non aparatur sipil negara (ASN) tahun 2017, Minggu (20/11) pagi. Sekitar 171 peserta mendaftar dari 14 kecamatan di Kotim untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara. Kemenag hanya akan menerima 117 peserta.
”Penerimaan hanya dilaksanakan di 14 kecamatan yang memiliki KUA. Sebab, dari 17 kecamatan di Kotim, tiga kecamatan belum ada KUA. Jatah satu kecamatan delapan orang penyuluh,” kata Kepala Kantor Kemenag Kotim Samsudin.
Samsudin menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan serentak se-Indonesia. Kebijakan jumlah peserta yang diterima, ditetapkan langsung dari kantor pusat. Namun, ada kebijakan lain untuk kecamatan berpenduduk padat. Dia akan menerima lebih dari 8 orang untuk satu KUA. Terpenting, tidak mengurangi jatah dari yang ditentukan.
Nantinya, lanjut Samsudin, penyuluh yang terseleksi akan diberikan pembinaan. Selanjutnya, mereka bertugas memberi penyuluhan di masyarakat, khususnya di bidang agama Islam. Jadi, terkemas dalam bentuk pencerahan atau dakwah. Mereka juga diminta menjadi guru ngaji dan membina majelis taklim.
”Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memecah belah atau kenakalan yang mengganggu masyarakat, mereka harus mendinginkan atau meredam suasana,” ujar Samsudin.
---------- SPLIT TEXT ----------
Samsudin berharap peserta yang lulus memahami kondisi saat ini. Pasalnya, provokasi dan ajaran radikal marak. Mereka harus cepat menerima informasi, lalu menyampaikan ke Kantor Kemenag. Jadi, Kemenag bisa menindaklanjuti, seperti berkerja sama dengan kepolisian. Namun, jika memungkinkan mereka bisa menyelesaikan sendiri, tapi ada laporan terlebih dahulu ke Kemenag.
Samsudin menambahkan, program dari Kementerian Pusat ini baru pertama kali melalui tes yang ketat. Sebab, penyuluh terdahulu banyak yang berusia lanjut. Penyuluh hanya melaksanakan tugas guru ngaji, tidak bisa berdakwah, dan sebagian yang tidak menyampaikan laporan bulan.
”Makanya kami mau mencari nilai terbaik melalui tes terlebih dahulu. Nantinya, saat bekerja, bagi mereka yang tidak menyampaikan bukti fisik kegiatan, tidak akan menerima honor,” tandasnya. (ara/ign)