SAMPIT – Praktik percaloan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) masih merajalela. Kabarnya, sejumlah oknum calo itu mencatut nama tim sukses Bupati dan Wakil Bupati Kotim Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI). Jumlah calo yang terlacak sebanyak delapan orang.
Penelusuran Radar Sampit, sejumlah calo itu biasanya mangkal di sejumlah titik di perkantoran Disdukcapil, Jalan HM Arsyad, Sampit. Mereka mematok harga cukup tinggi untuk jasa kepengurusan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran.
”Saya cuma diminta menyiapkan kartu keluarga, untuk bisa rekam KTP elektronik. Bayar Rp 100 ribu per KTP, nanti sudah terima KTP sementara,” ungkap Nor, warga yang memakai jasa calo, Minggu (27/11).
Berdasarkan pengakuan warga, mereka mengaku tidak dipaksa. Namun, tarif yang begitu tinggi membuat mereka keberatan. Para calo beraksi bila ada permintaan sendiri dari masyarakat atau ada juga yang memanfaatkan kebingungan warga.
”Tetap akan kami antar petugas, tapi untuk kelengkapan berkas nanti kami yang uruskan," kata salah seorang calo.
Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki menilai, keberadaan calo merupakan ancaman. Sebab, hal itu menggangu dan menghalangi warga yang ingin mengurus sendiri adminduk-nya. Pihaknya sudah mendata oknum calo tersebut dan siap berkoordinasi dengan kepolisian.
”Saya mendata ada sekitar delapan orang. Kini kami sedang berupaya mempersempit gerak calo ini,” kata Marjuki.
Terkait oknum calo yang mencatut nama tim sukses bupati, hal itu sudah disampaikan ke Pemkab Kotim.”Kami juga sudah sampaikan itu ke bupati. Pak bupati minta jangan dihiraukan yang mengatasnamakan tim sukses dan lain-lainnya. Bupati, wakil bupati, dan sekda semua sudah kami sampaikan dan semua sepakat semua pelayanan sama tidak dibedakan, tanpa kecuali tim sukses,” tegasnya.
Pihak Disdukcapil juga telah memasang sejumlah kamera pengintai di sejumlah titik. Itu dimaksud untuk memantau gerak-gerik calo yang bergentayangan di kantor Disdukcapil. Disdukcapil juga terpaksa membuat aturan baru. Salah satunya dengan memberlakukan aturan bagi penerima kuasa, di antaranya harus tercantum dalam kartu keluarga. Kecuali untuk penyandang disabilitas, harus diketahui RT dan tinggal satu wilayah dengan pemohon.
”Secara verbal, kami juga rutin mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri adminduk. Formulir semua sudah ada tinggal minta di desa masing-masing, jadi ke Disdukcapil sudah tahu apa saja kelengkapan, sehingga tak menggunakan jasa orang lain,“ katanya. (oes/ign)