PANGKALAN BUN – Mengemis seolah sudah menjadi lahan ”bisnis” di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Razia terhadap gelandangan dan pengemis yang gencar dilakukan Pemkab Kobar, tak mempan menyapu habis para pelakunya. Sebaliknya, keberadaan mereka kian menjamur.
Di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani kilometer 1 Kelurahan Baru, sejumlah pengemis dan pengamen yang didominasi anak-anak tampak bersilewaran mengharap recehan dari para dermawan. Demikian juga di kawasan Pasar Indra Kencana. Pengemis juga terlihat di kawasan perdagangan di Jalan HM Rafi’I, Kelurahan Madurejo, Arut Selatan.
Mawar, bocah berusia 10 tahun yang mangkal di perempatan lampu merah Jalan Jenderal Ahmad Yani bersama ketiga temannya, mengaku mengamen sejak awal liburan sekolah beberapa waktu lalu. Dia dan sejumlah teman laki-lakinya hanya mangkal di kawasan tersebut.
”Enggak setiap hari om. Uangnya untuk makan dan jajan,” ujarnya saat dibincangi Radar Pangkalan Bun, Jumat (30/12).
Mawar mengaku uang yang diperoleh setiap harinya tidak menentu. Berkisar antara Rp 15 ribu – Rp 20 ribu dari hasil mengamen. Bersama empat temannya, Mawar tak perlu keliling kota.
”Saya ngamennya kalau lampu pas merah ke pengendara motor dan mobil. Dikasih ya alhamdulillah, enggak dikasih ya ngamen lagi,” ujarnya.
Iwan , salah seorang pengguna jalan yang sempat dibincangi koran ini mengaku kasihan melihat kondisi pengamen yang masih anak-anak itu. Menurutnya, bocah seumuran mereka harusnya bermain dan tidak perlu mengamen di jalanan.
”Sebenarnya kasihan, tapi kita kan tidak tahu kondisi keluarga mereka seperti apa,” katanya.
Dia menegaskan, pengemis dan pengamen di jalanan Kota Pangkalan Bun harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Tidak hanya penertiban, namun juga pembinaan. ”Kalau hanya ditangkapi Satpol PP dan tanpa pembinaan, mereka tetap akan kembali ke jalanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar Hasan Basri mengatakan, Satpol PP bertugas sebagai penegak Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. Dalam perda tersebut, Satpol PP juga tidak memiliki kewenangan tambahan terkait upaya lanjutan berupa pembinaan.
”Kita terbatas hanya pada penertiban sekaligus pendataan. Terkait pembinaan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial mereka agar tidak kembali ke jalanan, merupakan tugas dinas lain,” ujarnya. (sla/ign)