SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Januari 2017 11:48
Ancah Naga Diancam 10 Tahun

Perampok BRI Pundu

RAMPOK BRI: Irwansyah alias Ancah Naga duduk di kursi pesakitan mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan Kejari Kotim di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin.(ACHMAD SYIHABUDDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Bank BRI unit Pundu, Cempaga Hulu, terdakwa Irwansyah alias Ancah Naga (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda tuntutan, Senin (9/1).

Sidang yang di ketuai Hakim Alfon tersebut sempat ditunda pada Kamis (5/1) pekan lalu, lantaran menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangkaraya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Budi Sulistyo membacakan tuntutan yang diturunkan oleh Kejati.

Dengan melihat keterangan saksi yang memberatkan dan meyakini ciri-ciri pelaku mirip terdakwa dan penyidikan pihak yang berwenang, dari sample sidik jari yang terdapat di TKP telah diuji dan terbukti merupakan sidik jari terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, ulah terdakwa merugikan pihak BRI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Ancah Naga dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan bersama-sama sesuai pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan sementara.

Sekadar mengingatkan, aksi perampokan terjadi pada Kamis 12 Mei 2016 lalu dilakukan  oleh enam orang pelaku di antaranya ada yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Lima orang pelaku belum diketahui identitasnya, sementara satu orang yang berhasil ditangkap bernama  Ancah Naga. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai berjumlah Rp. 590.590.000

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Kotim, Ancah Naga yang didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas siap mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin (16/1) pekan depan. (rm-77/fm)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers