SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Januari 2017 11:48
Ancah Naga Diancam 10 Tahun

Perampok BRI Pundu

RAMPOK BRI: Irwansyah alias Ancah Naga duduk di kursi pesakitan mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan Kejari Kotim di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin.(ACHMAD SYIHABUDDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Bank BRI unit Pundu, Cempaga Hulu, terdakwa Irwansyah alias Ancah Naga (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda tuntutan, Senin (9/1).

Sidang yang di ketuai Hakim Alfon tersebut sempat ditunda pada Kamis (5/1) pekan lalu, lantaran menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangkaraya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Budi Sulistyo membacakan tuntutan yang diturunkan oleh Kejati.

Dengan melihat keterangan saksi yang memberatkan dan meyakini ciri-ciri pelaku mirip terdakwa dan penyidikan pihak yang berwenang, dari sample sidik jari yang terdapat di TKP telah diuji dan terbukti merupakan sidik jari terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, ulah terdakwa merugikan pihak BRI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Ancah Naga dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan bersama-sama sesuai pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan sementara.

Sekadar mengingatkan, aksi perampokan terjadi pada Kamis 12 Mei 2016 lalu dilakukan  oleh enam orang pelaku di antaranya ada yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Lima orang pelaku belum diketahui identitasnya, sementara satu orang yang berhasil ditangkap bernama  Ancah Naga. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai berjumlah Rp. 590.590.000

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Kotim, Ancah Naga yang didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas siap mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin (16/1) pekan depan. (rm-77/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers