SAMPIT – Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Bank BRI unit Pundu, Cempaga Hulu, terdakwa Irwansyah alias Ancah Naga (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda tuntutan, Senin (9/1).
Sidang yang di ketuai Hakim Alfon tersebut sempat ditunda pada Kamis (5/1) pekan lalu, lantaran menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangkaraya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Budi Sulistyo membacakan tuntutan yang diturunkan oleh Kejati.
Dengan melihat keterangan saksi yang memberatkan dan meyakini ciri-ciri pelaku mirip terdakwa dan penyidikan pihak yang berwenang, dari sample sidik jari yang terdapat di TKP telah diuji dan terbukti merupakan sidik jari terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan, ulah terdakwa merugikan pihak BRI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Ancah Naga dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan bersama-sama sesuai pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan sementara.
Sekadar mengingatkan, aksi perampokan terjadi pada Kamis 12 Mei 2016 lalu dilakukan oleh enam orang pelaku di antaranya ada yang membawa senjata api dan senjata tajam.
Lima orang pelaku belum diketahui identitasnya, sementara satu orang yang berhasil ditangkap bernama Ancah Naga. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai berjumlah Rp. 590.590.000
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Kotim, Ancah Naga yang didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas siap mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin (16/1) pekan depan. (rm-77/fm)