SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Januari 2017 11:48
Ancah Naga Diancam 10 Tahun

Perampok BRI Pundu

RAMPOK BRI: Irwansyah alias Ancah Naga duduk di kursi pesakitan mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan Kejari Kotim di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin.(ACHMAD SYIHABUDDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Bank BRI unit Pundu, Cempaga Hulu, terdakwa Irwansyah alias Ancah Naga (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda tuntutan, Senin (9/1).

Sidang yang di ketuai Hakim Alfon tersebut sempat ditunda pada Kamis (5/1) pekan lalu, lantaran menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangkaraya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Budi Sulistyo membacakan tuntutan yang diturunkan oleh Kejati.

Dengan melihat keterangan saksi yang memberatkan dan meyakini ciri-ciri pelaku mirip terdakwa dan penyidikan pihak yang berwenang, dari sample sidik jari yang terdapat di TKP telah diuji dan terbukti merupakan sidik jari terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, ulah terdakwa merugikan pihak BRI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Ancah Naga dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan bersama-sama sesuai pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan sementara.

Sekadar mengingatkan, aksi perampokan terjadi pada Kamis 12 Mei 2016 lalu dilakukan  oleh enam orang pelaku di antaranya ada yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Lima orang pelaku belum diketahui identitasnya, sementara satu orang yang berhasil ditangkap bernama  Ancah Naga. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai berjumlah Rp. 590.590.000

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Kotim, Ancah Naga yang didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas siap mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin (16/1) pekan depan. (rm-77/fm)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers