SAMPIT— Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim menangkap Dewi Wulandari (33) alias Dewi warga Jalan Suka Bangsa, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (16/1).
Dewi ditangkap di kamar kosnya sekitar pukul 10.00 WIB karena kedapatan menyimpan dan memiliki carnophen (zenith) sebanyak 38 ribu butir.
“Tersangka mengaku baru dua bulan bisnis haram ini, sudah ketiga kali mendatangkan obat dengan jumlah yang sama dari Banjarmasin,” kata Kapolres Kotim Hendra Wirawan, Senin (16/1).
Hendra menjelaskan sebelum ditangkap, pihaknya lakukan pengintaian. Setelah mendapati tersangka melakukan transaksi, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan dalam sak semen sebanyak empat karung.
Keterangan tersangka, barang haram tersebut baru sampai dua hari dan didapatkannya dari seorang penyuplai di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial YD.
“Tersangka ini pengecer di Sampit, orang membeli dalam jumlah 10-15 boks, dari penyuplai di Banjarmasin dia dibeli Rp 200 ribu per boks, lalu diecer Rp 210 ribu per boks, jadi dia untung sekitar Rp 4 juta dari setiap sekali pengiriman,” beber Hendra.
Hasil dari penjualan obat terlarang ini dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan memang pelaku tidak memiliki pekerjaan lain. Dewi mengaku sebelum menjalani bisnis haram ini, dia seorang pekerja di salah satu perkebunan sawit di Kotim, karena gaji tidak memadai dirinya berhenti dan pilih jualan zenith.
“Saat diamankan barang bukti zenith juga didapati uang Rp 9.750.000 keuntungan dari penjualan. Modusnya jika barang laku, uang hasil penjualan langsung disetorkan dan barang (zenit) dikirim lagi,” terangnya. (dc/fm)