SAMPIT – Pemasangan spanduk dengan tulisan provokatif mengatasnamakan umat Muslim beberapa waktu lalu, yang dinilai meresahkan di Kota Sampit, akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian. Tindakan oknum pemasang spanduk berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan memecah belah masyarakat, harus diusut agar ada efek jera.
”Hingga kini kami tidak mengetahui siapa orang yang memasang spanduk tersebut. Hal itu sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” kata Abdul Malik Seman, warga yang melapor ke polisi, kemarin (25/1). Dia bersama sejumlah warga lainnya.
Seperti diketahui, spanduk tersebut sempat terpasang di sekitar Taman Kota Sampit, Jalan MT Haryono dan A Yani, Sabtu (21/1) lalu. Aparat langsung merespons cepat hal itu dengan langsung melepas spanduk penolakan terhadap Habib Rizieq yang mengatasnamakan umat Islam itu. Spanduk juga diketahui beredar di sejumlah kabupaten lain di Kalteng.
Menurut Abdul Malik, saat kejadian, pihaknya ikut secara spontan menurunkan spanduk tersebut, karena dianggap akan mengganggu kamtibmas di Kotim. Pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian, melaporkan kejadian tersebut dan meminta polisi mengusut tuntas.
”Kami sangat tidak sepakat dengan tema spanduk yang dipasang tersebut, karena hal itu hanya memecah-belah masyarakat Kotim, terutama Muslim. Kami serahkan ke jalur hukum agar polisi mengusut dan mencari tahu pemasangnya, sehingga diketahui apa motif dari pemasangan spanduk itu,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Kotim Kompol M Ali Akbar yang menerima kedatangan pelapor, langsung menerima barang bukti spanduk provokatif tersebut. Sekaligus menerima laporan dan berjanji mengusut tuntas kejadian itu.
”Kami sudah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Bahkan, kami dengan pemkab sepakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di Kotim,” tegas Ali.
Saat ini, lanjutnya, upaya penyelidikan, patroli di lapangan, dan kegiatan pengamanan lainnya terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait hal apa pun yang dapat mengganggu kamtibmas di Kotim. (dc/ign)