SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 30 Januari 2017 12:51
Dagang Zenith, Ipit Hampalit Dibui
PENGEDAR ZENITH - Polsek Katingan Hilir saat membekuk pengedar obat terlarang Carnophen di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Minggu (29/1).( IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Jajaran Polsek Katingan Hilir kembali meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen alias zenith. Warga Jalan Pelita II, Desa Hampalit, itu ditangkap bersama ribuan obat berbahaya yang disembuyikan rapi di pekarangan belakang rumahnya, Minggu (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Norhery SH menuturkan, terlapor atas nama Supriadi Alias Ipit (30) ditangkap di rumah Masnun Jalan Cempaka Buang Gang Matahari RT 10 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

”Barang bukti yang diamankan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals sebanyak 2.275 butir dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp744 ribu," ungkap Kapolsek melalui rilisnya, Senin (30/1) pagi. 

Pada saat itu, jelasnya, anggotanya mendapat informasi transaksi jual beli obat-obatan jenis Charnophen/Zenith pharmaceutical tanpa ijin yang sah dari pihak berwenang di Jalan Cempaka Buang Gang Matahari RT 10 Desa Hampalit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Di lokasi, polisi menemukan Rendy Setiawan yang baru saja membeli Carnophen sebanyak lima butir.

”Setelah ditanya-tanya, obat itu berasal dari Supriadi. Anggota langsung menuju kerumah atau terlapor dan setelah melakukan penggeledahan, ditemukan Carnophen/Zenith Pharmaceutical sebanyak lima keping atau  50 butir yang disimpan di saku kanan celananya,” ujar Norhery. 

Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor dan menemukan 220 butir Carnophen yang disimpan dalam toples. 

”Pada saat penemuan obat tersebut juga ditemukan uang senilai Rp744.000 ribu. Kemudian menemukan tas warna hitam garis kuning di belakang rumah TKP yang berisikan 20 bok atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus kain sarung," imbuhnya. 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 

"Terlapor dikenakan Pasal 197 Nomor 36 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (agg/oes)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers