SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 30 Januari 2017 12:51
Dagang Zenith, Ipit Hampalit Dibui
PENGEDAR ZENITH - Polsek Katingan Hilir saat membekuk pengedar obat terlarang Carnophen di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Minggu (29/1).( IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Jajaran Polsek Katingan Hilir kembali meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen alias zenith. Warga Jalan Pelita II, Desa Hampalit, itu ditangkap bersama ribuan obat berbahaya yang disembuyikan rapi di pekarangan belakang rumahnya, Minggu (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Norhery SH menuturkan, terlapor atas nama Supriadi Alias Ipit (30) ditangkap di rumah Masnun Jalan Cempaka Buang Gang Matahari RT 10 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

”Barang bukti yang diamankan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals sebanyak 2.275 butir dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp744 ribu," ungkap Kapolsek melalui rilisnya, Senin (30/1) pagi. 

Pada saat itu, jelasnya, anggotanya mendapat informasi transaksi jual beli obat-obatan jenis Charnophen/Zenith pharmaceutical tanpa ijin yang sah dari pihak berwenang di Jalan Cempaka Buang Gang Matahari RT 10 Desa Hampalit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Di lokasi, polisi menemukan Rendy Setiawan yang baru saja membeli Carnophen sebanyak lima butir.

”Setelah ditanya-tanya, obat itu berasal dari Supriadi. Anggota langsung menuju kerumah atau terlapor dan setelah melakukan penggeledahan, ditemukan Carnophen/Zenith Pharmaceutical sebanyak lima keping atau  50 butir yang disimpan di saku kanan celananya,” ujar Norhery. 

Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor dan menemukan 220 butir Carnophen yang disimpan dalam toples. 

”Pada saat penemuan obat tersebut juga ditemukan uang senilai Rp744.000 ribu. Kemudian menemukan tas warna hitam garis kuning di belakang rumah TKP yang berisikan 20 bok atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus kain sarung," imbuhnya. 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 

"Terlapor dikenakan Pasal 197 Nomor 36 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (agg/oes)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers