SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 30 Januari 2017 12:51
Dagang Zenith, Ipit Hampalit Dibui
PENGEDAR ZENITH - Polsek Katingan Hilir saat membekuk pengedar obat terlarang Carnophen di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Minggu (29/1).( IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Jajaran Polsek Katingan Hilir kembali meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen alias zenith. Warga Jalan Pelita II, Desa Hampalit, itu ditangkap bersama ribuan obat berbahaya yang disembuyikan rapi di pekarangan belakang rumahnya, Minggu (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Norhery SH menuturkan, terlapor atas nama Supriadi Alias Ipit (30) ditangkap di rumah Masnun Jalan Cempaka Buang Gang Matahari RT 10 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

”Barang bukti yang diamankan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals sebanyak 2.275 butir dan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp744 ribu," ungkap Kapolsek melalui rilisnya, Senin (30/1) pagi. 

Pada saat itu, jelasnya, anggotanya mendapat informasi transaksi jual beli obat-obatan jenis Charnophen/Zenith pharmaceutical tanpa ijin yang sah dari pihak berwenang di Jalan Cempaka Buang Gang Matahari RT 10 Desa Hampalit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Di lokasi, polisi menemukan Rendy Setiawan yang baru saja membeli Carnophen sebanyak lima butir.

”Setelah ditanya-tanya, obat itu berasal dari Supriadi. Anggota langsung menuju kerumah atau terlapor dan setelah melakukan penggeledahan, ditemukan Carnophen/Zenith Pharmaceutical sebanyak lima keping atau  50 butir yang disimpan di saku kanan celananya,” ujar Norhery. 

Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor dan menemukan 220 butir Carnophen yang disimpan dalam toples. 

”Pada saat penemuan obat tersebut juga ditemukan uang senilai Rp744.000 ribu. Kemudian menemukan tas warna hitam garis kuning di belakang rumah TKP yang berisikan 20 bok atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus kain sarung," imbuhnya. 

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 

"Terlapor dikenakan Pasal 197 Nomor 36 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (agg/oes)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers