SAMPIT – Bisnis esek-esek di Kota Sampit yang semakin mengkhawatirkan turut menyita perhatian tokoh agama. Kecaman pun dialamatkan kepada germo yang dinilai memanfaatkan perempuan-perempuan muda yang tengah dibelit masalah ekonomi.
Salah seorang ulama di Kota Sampit, KH M Yusuf Al-Hudromy, mengaku sedih atas apa yang sedang terjadi kepada pemuda-pemudi yang kini masuk dalam lingkaran pergaulan bebas. Maksiat semakin menjadi-jadi, sementara suara kecaman semakin berkurang.
”Pihak kepolisian dan instansi pemerintah harus bekerja sama, jangan dibiarkan. Jangan Sampai korban bertambah. Dari kami siap membantu, berulang kali kami sampaikan baik imbauan dan ceramah agama untuk memerangi perbuatan dosa,” ungkap KH M Yusuf Al-Hudromy.
Pria yang akrab disapa Abah Guru yang setiap hari mengajarkan kepada santri di Panti Asuhan Putra Borneo itu meminta semua pihak tidak membiarkan germo terus-menerus merusak generasi muda.
”Kami mengecam semua pelaku atau germo yang ada di Sampit. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan terlalu lama. Kami meminta MUI dan semua ulama berkumpul membahas masalah ini,” tutupnya.
Terpisah, tokoh masyarakat Kecamatan Baamang, Bayu, menentang keras bisnis esek-esek yang sudah banyak merusak generasi muda saat ini. ”Sangat ironis, kami sudah survei ke lapangan, jika pemerintah beserta aparat tidak jemput bola, masalah ini tidak akan teratasi,” kata Bayu.
Dia mengaku penasaran dengan tindakan pemerintah mengatasi masalah ini. Hingga memutuskan turun ke lapangan. Bayu mengaku seakan tak percaya dengan apa yang dilihat. Dunia malam seolah bebas, tanpa larangan. Bocah di bawah umur membeli minuman keras. Germo beraksi mencari korban dengan modus kerja instan.
”Setelah kami telusuri ke tempat hiburan malam di Sampit, ternyata banyak pelajar. Di tempat hiburan itu mereka menawarkan cara mendapatkan uang secara instan. Sehingga yang ekonomi lemah mudah terpancing,” ucapnya.
Bayu mengaku akan berkoordinasi dengan tokoh agama, adat, masyarakat untuk memerangi perdagangan manusia lebih jauh, dan mencegah Sampit dijadikan tempat prostitusi.
JAM MALAM
Di sisi lain, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang jam malam di Kota Sampit, yang direncanakan sejak 2016 lalu, hingga kini belum disahkan. Masyarakat mendesak pemerintah dan wakil rakyat ikut ambil bagian dalam mengurangi kenakalan remaja.
Satpol PP sebagai penegak perda diminta bertindak. Seperti yang disampaikan pemerhati anak dan perempuan, Forisni Aprilista, jika tidak segera bertindak pergaulan bebas akan semakin parah.
Kasatpol PP Kotim Rihel menegaskan, apabila perda tentang pembatasan jam malam itu sudah disahkan, makan bisa mengurangi pergaulan yang dapat merasak masa depan generasi muda.
”Tetapi saat ini belum disahkan. Teknisnya, pemerhati anak dan perempuan yang membuatnya, atau instansi lainnya. Kalau kami siap saja menjalankan aturan itu,” ujar Rihel, Selasa (31/1).
Apabila aturan tersebut nantinya disahkan, maka sudah jelas tempat hiburan malam (THM) diawasi dengan ketat. Bahkan dapat ditindak jika melanggar rancangan perda yang sampai saat ini belum kembali dibahas itu.
”Kita belum tahu seperti apa di Baleg (Badan Legislatif), isi perda itu seperti apa nantinya kami belum tahu persis. Yang jelas membatasi jam malam bagi anak di bawah umur untuk berkeliaran,” ucapnya.
Sedikit bocoran, sanksi dalam perda tersebut nanti, setiap remaja yang tertangkap petugas akan diamankan, dan orangtua akan dipanggil. Sementara THM yang kedapatan melakukan pembiaran juga bisa proses.
”Yang jelas, tipiring (tindak pidana ringan). Jika itu THM, mengarah pada izin. Sementara remaja itu akan dikembalikan kepada orangtuanya, dengan syarat menandatangi surat pernyataan,” tutupnya. (mir/dwi)