SAMPIT – Jika sebelumnya pengalihan rute angkutan barang, CPO, dan kendaraaan berat ke jalur lingkar selatan dan jalan pramuka hanya bersifat imbauan, sekarang tidak lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur telah menerbitkan surat edaran resmi pada 27 Januari 2017 yang mengharuskan truk masuk ke jalur lingkar selatan atau Jalan Pramuka. Bagi yang masih melanggar, Dishub bekerjasama dengan kepolisian akan memberikan tilang.
Fadlian Noor, Kepala Dishub Kotim, menyatakan sedang gencar menyosialisasikan pengalihan rute kepada pengusaha angkutan barang, PBS, CPO, galian C, pemilik barang atau alat berat, sopir angkutan dan pemilik bengkel kendaraan. ”Selain melalui surat edaran kami juga melakukan sosialisasi langsung,” kata Fadlian Noor, Sabtu (4/2).
Pengalihan rute lintasan angkutan barang, CPO, dan kendaraaan berat lainnya ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Jalan, serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 11 Januari 2017 lalu.
Dalam surat edaran tersebut ada 5 poin yang harus dipatuhi oleh Pengusaha angkutan barang, PBS, CPO, galian C, pemilik alat berat, sopir angkutan dan pemilik bengkel kendaraan. Pertama, demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas serta guna meminimalisir kerusakan jalan dalam kota, maka kendaraan yang dimaksud agar dalam operasionalnya tidak lagi memasuki ruas jalan dalam kota dan sebagai alternatifnya pemerintah telah menyiapkan jalur khusus, yakni jalan lingkar selatan dan Jalan Pramuka.
Khusus untuk kendaraan pengangkut sembako, galian C (pasir dan truk), dan angkutan batu koral yang pendistribusiannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan kepentingan umum, boleh memasuki jalan dalam kota dengan catatan dilangsir menggunakan kendaraan angkutan yang lebih kecil, seperti pick-up, truk angkel, dan truk PS 120.
”Kami berharap aturan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang dituju. Apabila ditemukan pelanggaran dari ketentuan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, maka pihak kepolisian berhak mengambil tindakan dan kami minta pihak kepolisian untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hokum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (vit/yit)