SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 07 Februari 2017 13:00
PERINGATAN KERAS!!! Truk Masuk Kota, Langsung Tilang
BAKAL DITILANG: Truk yang melintas dalam Kota Sampit akan langsung ditilang. (FOTO: DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jika sebelumnya pengalihan rute angkutan barang, CPO, dan kendaraaan berat ke jalur lingkar selatan dan jalan pramuka hanya bersifat imbauan, sekarang tidak lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur telah menerbitkan surat edaran resmi pada 27 Januari 2017 yang mengharuskan truk masuk ke jalur lingkar selatan atau Jalan Pramuka. Bagi yang masih melanggar, Dishub bekerjasama dengan kepolisian akan memberikan tilang.

Fadlian Noor, Kepala Dishub Kotim, menyatakan sedang gencar menyosialisasikan pengalihan rute kepada pengusaha angkutan barang, PBS, CPO, galian C, pemilik barang atau alat berat, sopir angkutan dan pemilik bengkel kendaraan. ”Selain melalui surat edaran kami juga melakukan sosialisasi langsung,” kata Fadlian Noor, Sabtu (4/2).

Pengalihan rute lintasan angkutan barang, CPO, dan kendaraaan berat lainnya ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Jalan, serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 11 Januari 2017 lalu.

Dalam surat edaran tersebut ada 5 poin yang harus dipatuhi oleh Pengusaha angkutan barang, PBS, CPO, galian C, pemilik alat berat, sopir angkutan dan pemilik bengkel kendaraan. Pertama, demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas serta guna meminimalisir kerusakan jalan dalam kota, maka kendaraan yang dimaksud agar dalam operasionalnya tidak lagi memasuki ruas jalan dalam kota dan sebagai alternatifnya pemerintah telah menyiapkan jalur khusus, yakni jalan lingkar selatan dan Jalan Pramuka.

Khusus untuk kendaraan pengangkut sembako, galian C (pasir dan truk), dan angkutan batu koral yang pendistribusiannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan kepentingan umum, boleh memasuki jalan dalam kota dengan catatan dilangsir menggunakan kendaraan angkutan yang lebih kecil, seperti pick-up, truk angkel, dan truk PS 120.

”Kami berharap aturan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang dituju. Apabila ditemukan pelanggaran dari ketentuan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, maka pihak kepolisian berhak mengambil tindakan dan kami minta pihak kepolisian untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hokum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (vit/yit)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers