SAMPIT – Dua penjahat jalanan (jambret) keok diciduk polisi. Pelaku yang mengaku baru dua kali beraksi di kota Sampit ini tak berkutik saat ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim, Selasa (25/4).
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Erwin T.H Situmorang mengatakan berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa aksi jambret kembali beraksi di Sampit.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku jambret tersebut dua orang yakni MR (35) berasal dari Riau dan AB (30) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua pelaku tersebut adalah karyawan PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada II. Selama ini, pelaku telah merencanakan untuk menjambret di kota Sampit, terakhir korban atas nama Ilona. Saat dijambret, korban sampai mengalami luka-luka dan kehilangan uang 1 juta rupiah.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah dua kali beraksi (jambret),” kata Erwin, Rabu (26/4).
Erwin membeberkan, lokasi pertama pelaku menjambret ibu-ibu dan berhasil menggasak tas tanpa isi. Sedangkan di lokasi kedua yakni Jalan Tambun Bungai, pelaku mengambil tas milik Ilona berisikan surat menyurat BPJS dan uang Rp 1 juta.
“Kedua pelaku lupa lokasi pertama, karena mereka tidak tahu wilayah Sampit. lokasi kedua mereka ingat di Jalan Tambun Bungai, Ketapang,” beber Erwin.
Dalam beraksi, kata Erwin, kawanan ini memanfaatkan tempat sepi untuk mengintai korbannya. Target mereka para perempuan yang dianggap lemah dan tidak melawan saat dijambret.
Erwin menegaskan penangkapan kedua pelaku tidak sulit karena mereka sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban. Kedua pelaku terendus dan bekerja sebagai buruh sawit di PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada II.
“Saat penangkapan tidak masalah dan tidak ada perlawanan dari keduanya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Erwin.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Revo warna hijau tanpa plat dan satu HP milik korban,” timpalnya.
Erwin menegaskan dari pemeriksaan awal, kawanan ini hanya beraksi di wilayah Sampit dan belum terindikasi masuk jaringan penjahat antarprovinsi. Pelaku MR merupakan residivis kasus curanmor di Riau.
“Terkait ancaman hukuman, keduanya dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rin/fm)