SAMPIT - Tidak segarang saat mencuri kotak amal untuk pembangunan masjid di Kecamatang Antang kalang. Samsudin justru merengek minta dibebaskan oleh Polsek Antang Kalang.
“ Pelaku pencurian kotak Amal di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka justru merengek minta dibebaskan dari jeratan hukum,” kata Kapolsek Antang Kalang Iptu Afif Hasan, Senin (1/5).
Meski demikian, lanjut Kapolsek, pihaknya tetap memproses sesuai tersangka dengan ketentuan yang berlaku untuk memberi efek jera bagi para pencuri.
“Kalau kita lepaskan tentu tidak bagus. Karena sudah masuk ranah kriminal. Meskipun pelaku mau mengembalikan uang hasil curian dari kotak amal itu,” imbuh Kapolsek.
Setelah didalami, kata Afif, bahwa tersangka memang baru pertama kali melakukan pencurian. Alasannya, tersangka kepepet mencuri karena kebutuhan keluarga.
“Alasan mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal itu sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.
Afif menjelaskan, dari pemeriksaan, uang Rp 2,5 juta dari kotak amal yang dicuri pada Jumat (28/4) itu sempat diserahkan kepada istrinya. Istri tersangka tidak menaruh curiga dari mana dapat uang yang diberikan suaminya itu.
“Uang sempat digunakan untuk membeli kebutuhan dapur, sisanya masih banyak,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.
Kejadian pencurian di wilayah Polsek Antang kalang juga sering terjadi. Kapolsek juga meminta masyarakat yang mengalami kejahatan bisa melaporkan ke Polsek Antang Kalang.
“Saya harap masyarakat bisa berperan aktif. Kalau ada kejadian langsung laporkan. Masyarakat harus selalu waspada karena aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja,” imbaunya. (rin/fm)