SAMPIT – Sial. Saat sedang berproduksi, pabrik jamu di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Kelurahan Pasir Putih, Kotim, malah digerebek petugas lantaran tak mengantongi izin alias ilegal. Saat digerebek, para pekerja sedang mengemas jamu ke dalam botol bekas.
Lantaran kepergok sedang bekerja, mereka tak lagi bisa mengelak. Bahkan ada ribuan botol yang sudah terisi. Setelah proses pengisian botol, biasanya bakal ditempeli label palsu sehingga menyerupai jamu pabrikan.
Petugas dari BPOM Palangka Raya bekerja sama dengan Polda Kalteng dan Polres Kotim menyita ribuan botol jamu siap edar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Palangka Raya Sintan Asie mengatakan, sebelum penggerebekan telah dilakukan pengintaian selama tiga bula terakhir. Sebab, sudah banyak laporan dari masyarakat.
Awalnya tempat itu dicurigai hanya sebagai distributor jamu bermerk Madu Klanceng. Namun saat tim datang justru melihat pabrik tengah memproduksi jamu ilegal tersebut. ”Memang tempatnya agak tersembunyi. Posisi pabrik di belakang gudang penjualan minuman. Pas kami datang justru sedang memproduksi," kata Sintan Asie.
Sebelumnya, BPOM terlebih dahulu melakukan pengumpulan bukti, termasuk dari para pedagang. Beberapa pedagang menyebutkan bahwa di gudang itulah mereka mengambil Madu Klanceng yang mempunyai khasiat untuk pegel linu dan mengobati penyakit kulit. ”Ternyata bukan hanya distributor, justru pabriknya langsung,” ujarnya.
Menurut petugas, jamu ilegal itu dibuat dengan bahan berupa tawas, obat kimia, bahan baku tumbuhan yang sudah dikeringkan, serta berbagai bahan kimia lainnya yang diduga dicampur.
Apabila dikonsumsi, jamu itu bukan menyembuhkan penyakit, melainkan menambah penyakit baru. Seperti halnya penyakit pembengkakan hati, ginjal, kanker usus, dan penyakit mematikan lainnya.
”Hal ini karena campuran kimia yang tinggi. Namun untuk memastikan kandungan dari jamu ilegal ini akan diuji di labolatorium," jelasnya.
Saat digerebek, pemilik pabrik tak ada di tempat. ”Keterangan sementara pemilik pabrik namanya Widodo. Posisi widodo ini menyewa tempat untuk dijadikan pabrik, dan memproduksi jamu dari Heri," ujarnya.
Selanjutnya, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan. Petugas akan menggunakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
”Nanti pemiliknya pabriknya siapa bakal terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara pemilik rumah dan tiga karyawan saat ini baru dimintai keterangan," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edy Prianto mengatakan, terkait penggerebekan ini pihaknya hanya membantu BPOM Palangka Raya. Semua penyidikan diserahkan ke BPOM Palangka Raya.
”Kami di sini hanya membantu. Untuk proses penyidikan diserahkan ke pihak BPOM semuanya," Ujarnya.
Termasuk sejumlah barang bukti yang diamankan di Polres Kotim berupa dua profil tank ukuran 1000 liter dan ukuran 1100 liter, kemudian empat drum masing-masing ukuran 250 liter yang penuh isi ramuan jamu. Sedangkan yang sudah dikemas itu totalnya puluhan ribu botol yang sudah siap edar.
”Kalau melihat hasil produksinya ini tentu sangat besar. Termasuk omsetnya juga bisa puluhan hingga ratusan juta,” jelasnya.
Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Pasir Panjang Noor Rais mengatakan, pihaknya juga terkejut ada pabrik jamu ilegal itu. Praktik tersebut sembunyi-sembunyi sehingga tidak ada laporan ke RT.
”Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini. Sampai ada pabrik jamu ilegal yang sangat membahayakan bagi tubuh. Kami harap polisi dan BPOM juga harus gencar melakukan penggerebekan seperti ini," pungkasnya. (rin/dwi)