PALANGKA RAYA – Lelaki berinisial UI (45) benar-benar pria bejad dan durjana. Bukan memberikan kasih sayang dan cinta kasih, perbuatan tak senonoh malah dia lakukan kepada anak tirinya. Bocah perempuan berusia 12 tahun. Korban dicabuli berulang-ulang kali oleh UI.
Parahnya perbuatan biadab itu dilakukan pelaku sejak tahun 2012 silam. Artinya sudah berlangsung selama lima tahun, saat korban benar-benar masih bocah. Beruntung aksi kriminal UI terbongkar setelah kerabat korban, kakak kandung korban mendapatkan pengaduan dari korban. Sampai akhirnya saksi melapor dan pelaku berhasil ditangkap dan kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolda Kalteng.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, AKBP Alfian Nurnas, SH SIK kepada Radar Palangka menerangkan hasil visum medis ditemukan luka robek dan tak beraturan di alat kelamin korban. Walaupun pelaku tidak mengakui perbuatan pencabulan, tetapi berdasarkan analisa. Perbuatan tak senonoh itu sudah kerap kali dilakukan pelaku.
“Bahkan berdasarkan pengakuan korban sejak tahun 2012 lalu.Korban berusia 12 tahun. Pengakuan korban disetubuhi berulang kali. Walaupun diinterogasi pelaku membantah melakukan itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Perwira menegah Polri itu mengatakan kejadian itu terbongkar setelah kakak kandung korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Kalteng. Usai laporan tersangka langsung diamankan oleh anggota tanpa perlawanan.
“Usai dilaporkan langsung kita dalami dan menangkap pelaku, kami menduga korban memang seringkali mendapat perlakuan tidak senonoh itu,” terangnya.
Alfian menerangkan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 8, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kita lakukan visum. Ternyata dari hasil visum seperti sudah lebih beberapa kali. Pelaku sudah kita tahan sejak Sabtu (6/5) sekitar pukul 12.00 WIB dan berstatus tersangka,” pungkasnya.
Alfian menambahkan setiap kali melakukan perbuatan asusila itu, pelaku selalu mengancam korban dan meminta agar tidak memberitahukan asusila tersebut kepada orang lain.
”Pelaku mengancam saat melakukan aksinya. Terlebih hubungan mereka antara ayah dan anak tiri. Intinya kasus ini akan terus diproses,” pungkasnya. (daq/vin)