PALANGKA RAYA – Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengungkap pelaku aksi brutal di rumah Damang Pahandut, Marcos Tuwan, di Jalan Diponegoro Palangka Raya. Peristiwa itu disebut murni pencurian, yang berujung pembacokan terhadap istri dan anak Marcos; Redni Kurnia Sulisa (44) dan Albert Tuwan (14). Ternyata pelakunya adalah keponakan sendiri berinisial ZNI.
ZNI masih berusia 17 tahun. Dia adalah putra dari kakak Marcos Tuwan, Robert Tuwan. Pelaku yang baru saja lulus SMA itu ditangkap di Jalan RTA Milono. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor bernopol KH 2597 YB. Kini pelaku sudah ditangani Polsek Pahandut.
Tertangkapnya pelaku menjawab spekulasi-spekulasi yang beredar di masyarakat. Mulai dari penyerangan, kesengajaan, ataupun unsur lain. ZNI kini sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun.
Saat beraksi tersangka dalam keadaan mabuk miras. Dia memang berencana mencuri di rumah korban. Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, terungkap kejahatan tersangka berawal penyelidikan mendalam Tim Buser Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut dengan bermodalkan barang bukti sebilah golok.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Baik terkait permasalahan maupun kejadian-kejadian lain sekitar korban. Hingga terindikasi pelaku dan langsung diinterogasi, dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
”Kami bekerja keras melakukan penyelidikan dan interogasi hingga meringkus pelaku dan pelaku mengakui itu perbuatannya," ungkapnya didampingi Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani dan Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.
Dia menerangkan, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor, bermaksud mencuri sambil membawa sebilah golok. Pelaku memarkir motor dan langsung menuju belakang rumah, masuk melalui pintu rumah belakang yang tidak terkunci.
Pelaku masuk ke kamar Albert sambil bawa parang. Kebetulan kamar tidak terkunci. Albert pun tak sadar ada pelaku. Karena gelap pelaku menyalakan korek api untuk penerangan. Dalam kamar itu pelaku mendapati uang dalam tas sebesar Rp 2,7 juta.
Tak puas, pelaku mencari lagi dengan merogoh kantong Albert. Hingga akhirnya Albert terbangun dan berteriak memanggil Sulisa. Panik mendengar teriakan itu, pelaku menebaskan golok ke dada Albert hingga berlumuran darah.
Tak lama, lanjut Lili Warli, Marcos Tuwan mendatangi kamar, tetapi ditahan pelaku dipintu. Setelah itu Marcos Tuwan mencari senjata, dan ternyata korban masuk ke kamar. Melihat itu pelaku juga menebaskan sajam ke tubuh korban lalu kabur melalui jendela kamar. Pelaku menuju Jalan Cempaka dengan sepeda motor.
”Pagi harinya, pelaku membeli kalung emas seberat 5 gram dengan harga Rp 2,5 juta, dan Rp 200 ribu untuk makan. Kemudian pukul 17.00 pelaku dan barang bukti diamankan," terangnya Lili Warli.
Lili menambahkan, pengungkapan ini menjawab berita-berita yang beredar di masyarakat. ”Ini murni kriminal dan tindak pencurian, saya minta dengan pengungkapan ini tidak ada lagi oknum yang mengaitkan ke hal-hal lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, istri Marcos, Sulisa, mengalami luka robek akibat bacokan parang pada bagian tangan sebelah kanan dan luka robek pada bagian dada bagian tengah dan pelipis. Sementara Albert menderita luka robek pada kepala sebelah kiri dan tangan kiri.
Sementara itu, ZNI mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal karena melakukan tindak pidana kepada keluarga sendiri. ”Saya menyesal, saya hanya ingin cari duit dan sebenarnya tidak ada niat melukai korban karena panik dan saat itu sedang mabuk," aku ZNI.
ZNI mengaku siap menerima hukuman atas perbuatan tersebut dan berapa lama pun divonis maka siap menjalani hukuman tersebut. ”Saya siap untuk semuanya, intinya saya menyesal dan aku akui dulu juga pernah mencuri tetapi tak dilaporkan," pungkasnya. (daq/dwi)