SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 Oktober 2015 21:23
Baru Habis Terbakar Sudah Ditanami Sawit, 50 Hektare Lahan Disegel
KEJAHATAN LINGKUNGAN: KLHK dan Polres Palangka Raya menyegel lokasi penanaman kelapa sawit di lahan bekas terbakar.

PALANGKA RAYA – Lagi, penegak hukum melakukan penyegelan lahan yang terbakar. Kali ini luasnya sekitar 50 hektare. Pemiliknya belum diketahui pasti. Di atas tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 26, sekitar 300 meter dari BOS Nyaru Menteng itu, tampak jelas unsur kesengajaan pembukaan lahan dengan cara dibakar, kemudian ditanami bibit kelapa sawit.

Akibat aktivitas ilegal di kawasan itu, Polres Palangka Raya membentangkan garis polisi, Selasa (27/10). Di waktu hampir bersamaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memasang plang penyegelan.

Selentingan menyebutkan, lokasi itu milik perwira tinggi di Mabes Polri. KLHK menilai pemilik lahan telah melanggar pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009, yakni dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Penyidik KLHK Zainal Abidin menuturkan, pemilik lahan tersebut memang belum diketahui. Mereka juga tidak bisa menduga-duga, sebab harus ada alat bukti yang jelas tentang kepemilikan lahan itu.

Penyegelan, menurut Zainal, dilakukan sesuai perintah pimpinan. Termasuk juga pemasangan plang larangan berkegiatan di lokasi bekas terbakar yang berjarak 300 meter dari penangkaran orangutan itu.

”Walau sudah terpasang police line, tetap penyegelan kami lakukan, dan tidak mengganggu. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalteng terkait penanganan lokasi ini,” ucapnya.

Untuk penanganan kasus lingkungan, penyidikan dikoordinatori menteri dan diketuai Dirjen Penegakan Hukum KLHK. Saat ini kementerian menetapkan pasal 108 pembukaan lahan dengan cara dibakar sesuai  UU 32 tahun 2009. Namun bila pelakunya adalah perusahaan atau koorporasi, maka akan dikenakan pasal 116.

”Intinya, kegiatan ini resmi disegel dan tidak ada aktivitas di dalamnya selama penyelidikan atas kejahatan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang mengaku telah memeriksa beberapa saksi dan menerjunkan tim ke lokasi. Pemasangan garis polisi dilakukan, dan diperintahkan untuk tidak ada lagi aktivitas di areal tersebut.

Menurut Jukiman, berdasarkan pengakuan para pekerja, pemilik lahan berinisial JK, sehingga tidak ada kaitannya dengan perwira Polri, seperti yang selama ini beredar. ”Kami sudah periksa, termasuk pihak Nyaru Menteng BOS. Di sini saya tegaskan tidak terkait perwira (Polri),” tegas Jukiman.

Penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan penyelidikan. Namun ia menyakinkan bahwa proses hukum tersebut dilakukan oleh Mapolres Palangka Raya. Berbeda dengan KLHK yang menyebut luas lahan 50 hektare, Kapolres mengatakan luas lahan yang dipasangi garis polisi hanya 30 hektare.

”Kita sudah beberapa hari lakukan pemeriksaan, bahkan saya langsung ke TKP. Jadi sekali lagi bukan menyangkut petinggi Polri, JK itu hanya warga biasa sesuai SKT yang telah diterbitkan,” pungkas mantan Kasubdit Tipikor Polda Kalteng itu. (daq/dwi)  


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers