SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 Oktober 2015 21:23
Baru Habis Terbakar Sudah Ditanami Sawit, 50 Hektare Lahan Disegel
KEJAHATAN LINGKUNGAN: KLHK dan Polres Palangka Raya menyegel lokasi penanaman kelapa sawit di lahan bekas terbakar.

PALANGKA RAYA – Lagi, penegak hukum melakukan penyegelan lahan yang terbakar. Kali ini luasnya sekitar 50 hektare. Pemiliknya belum diketahui pasti. Di atas tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 26, sekitar 300 meter dari BOS Nyaru Menteng itu, tampak jelas unsur kesengajaan pembukaan lahan dengan cara dibakar, kemudian ditanami bibit kelapa sawit.

Akibat aktivitas ilegal di kawasan itu, Polres Palangka Raya membentangkan garis polisi, Selasa (27/10). Di waktu hampir bersamaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memasang plang penyegelan.

Selentingan menyebutkan, lokasi itu milik perwira tinggi di Mabes Polri. KLHK menilai pemilik lahan telah melanggar pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009, yakni dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Penyidik KLHK Zainal Abidin menuturkan, pemilik lahan tersebut memang belum diketahui. Mereka juga tidak bisa menduga-duga, sebab harus ada alat bukti yang jelas tentang kepemilikan lahan itu.

Penyegelan, menurut Zainal, dilakukan sesuai perintah pimpinan. Termasuk juga pemasangan plang larangan berkegiatan di lokasi bekas terbakar yang berjarak 300 meter dari penangkaran orangutan itu.

”Walau sudah terpasang police line, tetap penyegelan kami lakukan, dan tidak mengganggu. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalteng terkait penanganan lokasi ini,” ucapnya.

Untuk penanganan kasus lingkungan, penyidikan dikoordinatori menteri dan diketuai Dirjen Penegakan Hukum KLHK. Saat ini kementerian menetapkan pasal 108 pembukaan lahan dengan cara dibakar sesuai  UU 32 tahun 2009. Namun bila pelakunya adalah perusahaan atau koorporasi, maka akan dikenakan pasal 116.

”Intinya, kegiatan ini resmi disegel dan tidak ada aktivitas di dalamnya selama penyelidikan atas kejahatan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang mengaku telah memeriksa beberapa saksi dan menerjunkan tim ke lokasi. Pemasangan garis polisi dilakukan, dan diperintahkan untuk tidak ada lagi aktivitas di areal tersebut.

Menurut Jukiman, berdasarkan pengakuan para pekerja, pemilik lahan berinisial JK, sehingga tidak ada kaitannya dengan perwira Polri, seperti yang selama ini beredar. ”Kami sudah periksa, termasuk pihak Nyaru Menteng BOS. Di sini saya tegaskan tidak terkait perwira (Polri),” tegas Jukiman.

Penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan penyelidikan. Namun ia menyakinkan bahwa proses hukum tersebut dilakukan oleh Mapolres Palangka Raya. Berbeda dengan KLHK yang menyebut luas lahan 50 hektare, Kapolres mengatakan luas lahan yang dipasangi garis polisi hanya 30 hektare.

”Kita sudah beberapa hari lakukan pemeriksaan, bahkan saya langsung ke TKP. Jadi sekali lagi bukan menyangkut petinggi Polri, JK itu hanya warga biasa sesuai SKT yang telah diterbitkan,” pungkas mantan Kasubdit Tipikor Polda Kalteng itu. (daq/dwi)  


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers