KUALA KURUN – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di ruas jalan Kurun-Palangka Raya kembali memakan korban. Kali ini, sepeda motor Yupiter MX dengan Nopol KH 4386 HE yang dikendarai korban Frengki (16) bertabrakan dengan mobil pikap Nopol KH 8927 AH yang dikemudikan Muhammad Yani (26).
Akibat tabrakan yang terjadi pada Rabu (17/5) pukul 14.15 WIB ini, korban Frengki (16) yang mengendarai sepeda motor mengalami luka parah dibagian kepala dan tewas di tempat kejadian. Sedangkan, sopir pikap Muhamad Yani (26) hanya luka lecet di bagian tangan kanan.
”Korban merupakan pelajar di salah satu SMA Kecamatan Sepang mengalami luka parah di bagian kepala, sehingga nyawanya tidak bisa tertolong dan langsung tewas di tempat kejadian,” ucap Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Lantas Iptu Hermanto, Kamis (18/5) pagi.
Hermanto menceritakan, lakalantas yang terjadi di Ruas Jalan Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang ini bermula ketika, pengemudi Muhamad Yani dan penumpangnya Shaleh (42) melaju dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun. Ketika melintasi jalan menanjak mobil pikap ini berusaha menyelip sepeda motor didepannya.
”Saat ingin menyalip, dari arah depan muncul motor Yupiter MX yang dikendarai korban. Karena jaraknya sudah terlalu dekat, sehingga tabrakan ini pun tidak bisa dihindari,” tutur Mantan Kaposek Katingan Kuala ini.
Kuatnya tabrakan ini, kata dia, mengakibatkan mobil Pikap dengan Nopol KH 8927 AH mengalami pecah kaca depan dan bodi mobil ringsek. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban mengalami rusak parah, dimana shock depan patah dan lampu depan pecah. Untuk sementara, sopir naas, motor dan mobil yang terlibat lakalantas ini telah diamankan di Pos Lantas Sepang.
”Apabila terbukti bersalah, sopir nahas ini yakni Muhamad Yani (26), akan kita kenakan Pasal 310 ayat 3 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (arm/fm)