SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 19 Mei 2017 11:06
BRAKKKKK!!!!! Frengki pun Tewas Ditabrak Pikap
TABRAKAN MAUT: Anggota Satlantas Polres Gumas sedang olah TKP kecelakaan di ruas Jalan Kurun – Palangka Raya, Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang, Rabu (17/5) sore.(SATLANTAS POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di ruas jalan Kurun-Palangka Raya kembali memakan korban. Kali ini, sepeda motor Yupiter MX dengan Nopol KH 4386 HE yang dikendarai korban Frengki (16) bertabrakan dengan mobil pikap Nopol KH 8927 AH yang dikemudikan Muhammad Yani (26).

Akibat tabrakan yang terjadi pada Rabu (17/5) pukul 14.15 WIB ini, korban Frengki (16) yang mengendarai sepeda motor mengalami luka parah dibagian kepala dan tewas di tempat kejadian. Sedangkan, sopir pikap Muhamad Yani (26) hanya luka lecet di bagian tangan kanan.

”Korban merupakan pelajar di salah satu SMA Kecamatan Sepang mengalami luka parah di bagian kepala, sehingga nyawanya tidak bisa tertolong dan langsung tewas di tempat kejadian,” ucap Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Lantas Iptu Hermanto, Kamis (18/5) pagi.

Hermanto menceritakan, lakalantas yang terjadi di Ruas Jalan Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang ini bermula ketika, pengemudi Muhamad Yani dan penumpangnya Shaleh (42) melaju dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun. Ketika melintasi jalan menanjak mobil pikap ini berusaha menyelip sepeda motor didepannya.

”Saat ingin menyalip, dari arah depan muncul motor Yupiter MX yang dikendarai korban. Karena jaraknya sudah terlalu dekat, sehingga tabrakan ini pun tidak bisa dihindari,” tutur Mantan Kaposek Katingan Kuala ini.

Kuatnya tabrakan ini, kata dia, mengakibatkan mobil Pikap dengan Nopol KH 8927 AH mengalami pecah kaca depan dan bodi mobil ringsek. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban mengalami rusak parah, dimana shock depan patah dan lampu depan pecah. Untuk sementara, sopir naas, motor dan mobil yang terlibat lakalantas ini telah diamankan di Pos Lantas Sepang.

”Apabila terbukti bersalah, sopir nahas ini yakni Muhamad Yani (26), akan kita kenakan Pasal 310 ayat 3 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (arm/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers