PANGKALAN BANTENG-Selain perangkat desa, kini posisi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mulai diminati. Pasalnya dengan adanya undang undang Nomor 6 tahun 2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Berbagai fasilitas dan tunjangan bisa mereka dapatkan selama menjabat.
Sebelum ada undang-undang tersebut, BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan dan sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. ”Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa,”ungkap Camat Pangkalan Banteng, Aliransyah, Senin (19/6) kemarin.
Sedangkan tugas BPD lanjutnya, adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala bentuk kebijakan tentang arah pembangunan masyarakat desa.
”Kini mereka juga mendapatkan semacam penghasilan juga dan besarnya bisa dibilang cukup untuk menunjang kebutuhan sehari-hari mereka,”tambah Aliransyah.
Menurutnya, BPD kini berfungsi seperti DPR ditingkat desa. Selain mendapatkan kantor khusus, mereka juga bisa memiliki staf untuk mengurus semua kegiatan dan agenda kerja mereka. Kemudian mereka juga berhak memiliki staf untuk membantu a dalam mengurus semua kegiatan.
”Namun demikian, dengan segala fasilitas dan juga kewenangan tersebut, BPD juga dituntut untuk lebih aktif berperan dalam pembangunan di desa,” tandas Aliransyah. (sla/gus)