Trauma membuatnya menjadi lebih pendiam. Hanya merenung dan mengurung diri. RR, gadis yang diperbudak syahwat bejat ayah tirinya sejak belia, kini harus menerima keberadaan janin yang tumbuh di rahimnya.
---------------------------------------
RR harus didampingi ibunya saat berbagi kisah pilunya kepada penyidik kepolisian. Trauma membuat perasaannya tak tentu. Menjadi pelampiasan berahi ayah tirinya sejak 2011 lalu saat masih mengenyam pendidikan di sekolah menengah pertama, betul-betul menyisakan trauma yang dalam.
Tujuh tahun bukanlah masa yang singkat. Apalagi bagi remaja yang dihadapkan dengan persoalan seberat itu. Persoalan yang berujung tumbuhnya benih Usman, ayah tirinya, di rahimnya.
Radar Sampit mencoba berbincang langsung dengan RR. Namun, trauma korban menghalanginya. ”Trauma berat, apalagi ada janin dikandungnya,” ujar Kapolres Palangka Raya Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Rabu (28/6).
Pengakuan korban, seperti yang dituturkan kepada aparat, dia terpaksa melayani nafsu berahi Usman lantaran berada di bawah ancaman. Akan disakiti, atau ancaman sejenisnya. Tak hanya RR yang diteror. Usman juga mengancam menganiaya ibu korban jika tak menurutinya.
Ancaman Usman seperti datang bergelombang. Berlapis-lapis. Selain aniaya, Usman juga mengancam membeberkan kelakuan RR yang kerapkali pulang malam dan dijemput lelaki. Tak diketahui itu kekasihnya atau bukan.
Ancaman itu selalu datang kala syahwat sang ayah tiri memuncak. Ketika dia hendak melampiaskan berahinya. Dan, dengan terpaksa, korban pasrah. Melayani Usman. Sejak SMP hingga lulus SMA. Lalu berbadan dua. Usia kandungannya kini tujuh bulan.
Kepada penyidik kepolisian, RR belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Namun, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk ibu dan kerabatnya. Penyidik pun belum mendapat pengakuan rinci berapa kali persetubuhan ayah-anak itu terjadi.
”Korban masih belum bisa memberikan pengakuan lebih lanjut. Walaupun pelaku hanya ngaku menggauli korban 10 kali. Kami masih mintai keterangan tersangka, tapi memang tersangka mengakui perbuatannya menggauli korban dan kini ngaku khilaf,” tutur Ismanto.
Ismanto membeberkan, selama tujuh tahun itu, pelaku sangat rapi menutupi perbuatan terlarang tersebut. ditambah lagi korban terus mendapat ancaman. Dan lebih menyakitkan lagi, setiap kali meminta ‘jatah’, pelaku tidak mengindahkan waktu, baik malam maupun siang. Asalkan ada kesempatan maka korban digauli.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, persetubuhan dilakukan saat kondisi rumah kosong. Namun belum diketahui apakah setiap hari atau ada jarak waktu. ”Pengakuan pelaku jarang, tapi kami belum tahu pengakuan korban. Jadi ini kami dalami,” tambahnya.
Ismanto menyebutkan, terbongkarnya kasus ini lantaran sang ibu melihat kondisi anaknya yang mengalami telat datang bulan serta perubahan sikap seperti ada rahasia yang disimpan.
”Di sisi lain beruntung kasus ini terungkap hingga pelaku tak lagi beraksi, tetapi sisi lain prihatin. Harusnya sang ayah melindungi dan memberikan kasih sayang, bukan malah menjadikan anak tiri sasaran pelampiasan nafsu seks,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Usman (47) warga jalan G Obos, Palangka Raya, tega menjadikan anak tirinya budak seks. Tak tangung-tanggung, korban dipaksa memenuhi nafsu setan selama tujuh tahun. (daq/dwi)