PANGKALAN BANTENG – Perang melawan penyebaran berita bohong (hoaks) dan menekan munculnya ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kabupaten Kobar diwajibkan memiliki akun media sosial (medsos).
Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian Kobar, Bahtiar mengungkapkan, kewajiban itu sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Kalteng terkait gerakan Kalteng Anti Hoax.
”Dinas, badan, dan kecamatan (wajib punya akun medsos). Bisa juga hingga ke masing-masing desa. Sesuaikan dengan kebutuhan saja. Akun media sosialnya bisa Facebook, Twitter, atau Instagram,” ujarnya, Jumat (7/7).
Selanjutnya, akun resmi tersebut harus didaftarkan ke Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Kobar, melalui Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (Bagian Kehumasan).
”Untuk penerapan itu, kita sudah sebarkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kobar tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.
”ASN juga kita minta lebih santun dalam bermedia sosial. Sebagai abdi negara, pelayan masyarakat. Status itu tetap melekat meski berada di luar jam kerja, sehingga tingkah laku wajib dijaga. Jangan sampai ASN yang seharusnya menjadi panutan masyarakat malah justru menjadi penyebar hoaks,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang menyebarkan berita atau informasi bohong (hoaks) atau ujaran kebencian dapat dipidana.
”Menyebarkan berita bohong dan memposting ujaran kebencian yang sifatnya bersentimen SARA itu bisa kena pidana,” katanya. (sla/ign)