SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Juli 2017 11:00
Perangi Hoaks, SOPD Wajib Punya Akun Medsos
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG – Perang melawan penyebaran berita bohong (hoaks) dan menekan munculnya ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kabupaten Kobar diwajibkan memiliki akun media sosial (medsos).

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian Kobar, Bahtiar mengungkapkan, kewajiban itu sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Kalteng terkait gerakan Kalteng Anti Hoax.

”Dinas, badan, dan kecamatan (wajib punya akun medsos). Bisa juga hingga ke masing-masing desa. Sesuaikan dengan kebutuhan saja. Akun media sosialnya bisa Facebook, Twitter, atau Instagram,” ujarnya, Jumat (7/7).

Selanjutnya, akun resmi tersebut harus didaftarkan ke Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Kobar, melalui Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (Bagian Kehumasan).

”Untuk penerapan itu, kita sudah sebarkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kobar tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.

”ASN juga kita minta lebih santun dalam bermedia sosial. Sebagai abdi negara, pelayan masyarakat. Status itu tetap melekat meski berada di luar jam kerja, sehingga tingkah laku wajib dijaga. Jangan sampai ASN yang seharusnya menjadi panutan masyarakat malah justru menjadi penyebar hoaks,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang menyebarkan berita atau informasi bohong (hoaks) atau ujaran kebencian dapat dipidana.

”Menyebarkan berita bohong dan memposting ujaran kebencian yang sifatnya bersentimen SARA itu bisa kena pidana,” katanya. (sla/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers