PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sangat menghargai aspirasi dari masyarakat Kecamatan Kumai, yang menginginkan adanya pemekaran wilayah kabupaten tersebut. Masyarakat setempat menginginkan Kobar dimekarkan dan dibentuk kabupaten baru dengan nama Kabupaten Teluk Kumai.
Sikap itu disampaikan oleh Bupati Kobar Nurhidayah saat menghadiri kegiatan halal bihalal urang Kumai, Sabtu (22/7) lalu. Dirinya mengatakan, pihaknya sangat menghargai aspirasi dari masyarakat tersebut. Di mana wilayahnya juga ingin di mekarkan agar pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin dekat.
"Kami sangat menghargai aspirasi dari masyarakat Kumai soal pemekaran. Termasuk Kumai dimekarkan menjadi kabupaten. Bahkan hal ini juga perlu didukung pemerintah," ujarnya, saat hadir di acara tersebut bersama Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Namun lanjut Nurhidayah, saat ini usulan pemekaran wilayah masih terbentur dengan moratorium oleh pemerintah pusat. Selain itu juga perlu proses panjang yang harus dilalui untuk mewujudkan pemekaran kabupaten. "Jumlah kecamatan saat ini ada enam. Inilah yang akan kita kejar untuk pemekaran kecamatan. Dengan memulai pemekaran yang paling bawah, yakni dari tingkat RT," tambahnya.
Wakil bupati Kobar Ahmadi Riansyah menambahkan, untuk pemekaran wilayah harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Pertama soal administrasi, teknis dan fisik. "Ketiganya ini harus dipenuhi semua. Apabila ada salah satu yang kurang maka sangat mustahil pemekaran wilayah," cetusnya.
Dalam pemekaran wilayah itu prosesnya sangat sulit. Apalagi adanya moratorium dari pemerintah pusat. Namun adanya moratorium itu, pemerintah harus menyiapkan persiapan matang.
"Setelah moratorium itu dicabut kita sudah siapkan pemekaran wilayah. Memang diawali dulu dari pemekaran kecamatan. Bahkan jika ada dorongan kuat dari masyarakat, pemerintah juga siap mendukung untuk pemekaran kabupaten. Salah satunya di Kumai," terang Ahmadi.
Tentu lanjutnya, pemekaran wilayah ini berdasarkan dengan kajian, apabila layak tentu bakal dimekarkan. Kajian tersebut meliputi, potensi wilayah, keamanan, infrasturktur, sumber daya manusia, sosial, politik dan budaya, itu semua menjadi pertimbangan.
Selanjutnya, baru soal teknis, yang merujuk pada hasil kajian. Daerah harus siap, jangan sampai nanti membebankan APBN tidak bisa membiayai diri sendiri dan rentan dengan konflik keamanan.
Persyaratan ketiga adalah fisik, yang mana saat ini sedang dipersiapkan. ”Ini yang penting, bagaimana pemerintah daerah mempersiapkan dari 94 desa/kelurahan yang ada di Kobar dikocok ulang dengan pembagian rata-rata 94 dibagi sepuluh. Jadi minimal sembilan kecamatan itulah yang namanya rekonstruksi ulang,"pungkas Ahmadi.
Ditegaskannya, dalam hal ini pemerintah daerah bukan setuju atau tidak setuju, tetapi mendukung. Salah satunya dengan memekarkan kecamatan. Jika tidak dimekarkan maka sangat mustahil pemekaran Kabupaten Teluk Kumai terjadi, itulah langkah logis yang bisa diambil. (rin/gus)