PALANGKA RAYA- Aparat kepolisian memastikan tersangka kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya bakal bertambah. Polisi masih fokus pada pemeriksaan tujuh tersangka untuk memburu otak pelaku di balik teror terorganisir tersebut.
”Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Jadi, tidak berhenti di sini saja. Tidak berhenti pula di tujuh tersangka itu. Buktinya, dari tiga tersangka, bertambah lagi empat tersangka,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (23/8).
Total tersangka dalam kasus itu ada tujuh orang, yakni IG, SRY, OG, DD, SY, DY, dan NR. Pambudi menuturkan, semua tersangka diperiksa di Mabes Polri.
”Terhadap tujuh tersangka akan didalami, karena besar kemungkinan ada keterkaitan dengan orang atau pihak lain. Pemeriksaan belum selesai dan mungkin saja ini masih panjang,” jelasnya.
Pambudi mengungkapkan, beberapa tim dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut, yakni tim forensik, analis, psikologis, dan lainnya dengan metode pemeriksaan mendalam dan profesional. Meski demikian, tetap perlu waktu dan konsentrasi lebih akurat.
”Mudah-mudahan tim ini cepat mengungkap kasus pembakaran sekolah. Saya tekankan, ini adalah kriminal murni dan tidak ada kaitan dengan hal lain, baik organisasi ataupun kesukuan,” tegas Pambudi.
Perwira menengah Polri ini menuturkan, tujuh tersangka hanya penerima perintah dan merupakan pelaksana di lapangan. Karena itu dipastikan ada pemberi perintah sekaligus penyandang dana. Hal itulah yang masih dalam pengembangan aparat. ”Para tersangka itu satu jaringan,” ujarnya.
Pambudi menambahkan, pemeriksaan tersangka memerlukan waktu sekitar satu minggu, dengan mempelajari gerak-gerik, kepribadian, tingkah laku, dan hal lainnya. ”Apabila ada informasi terbaru akan disampaikan. Kita tunggu satu minggu pemeriksaan,” katanya.
Mengenai pendampingan hukum terhadap tersangka, Pambudi menjelaskan, dalam penyidikan, kepolisian wajib memberikan kuasa hukum bagi tersangka. Hanya saja, saat proses penyidikan berlangsung, penasihat hukum tidak wajib hadir. Meskipun hadir, hanya boleh menyaksikan.
”PH itu hanya bisa melihat dari jauh dan gak bisa menyuruh tersangka menjawab pertanyaan penyidik. Kepolisian tak sembarangan melakukan pemeriksaan, ada mekanismenya,” tegasnya, seraya menambahkan, polisi harus memiliki bukti dan sesuai fakta dalam menangkap pelaku kasus itu, tidak boleh sembarangan maupun tergesa-gesa.
DIDATANGI POLISI
Sementara itu, berdasarkan pantauan, sejumlah personel dan penyidik Polres Palangka Raya menggunakan baju biasa mendatangi kediaman Yansen Binti di Jalan Batu Suli. Mereka membawa surat dan menyerahkannya pada keluarga di rumah tersebut.
Namun, belum ada informasi mengenai isi surat tersebut, termasuk keterkaitannya dalam kasus dugaan pembakaran sekolah. Salah satu anggota sempat berucap, mereka hanya mengantar surat dari Bareskrim Polri tanpa merinci isi surat itu.
”Kami hanya mengantar surat dari Bareskrim,” ucap salah satu anggota. (daq/ign)